GridOto.com - Bagi pengendara kendaraan bermotor yang dikenakan sanksi tilang dalam operasi Zebra Jaya 2019, berikut cara mengambil SIM atau STNK ditahan di pengadilan negeri.
Penahanan SIM, STNK, maupun kendaraan bermotor bagi pengendara yang terkena sanksi tilang, dilakukan sebagai jaminan.
Lalu, bagaimana cara mengambil SIM atau STNK serta kendaraan bermotor ditahan akibat ditilang?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, prosedur cara mengambil SIM atau STNK ditahan maupun kendaraan bermotor ditahan, sangatlah mudah.
(Baca Juga: Pemotor Sengaja Pasang Pelat Nomor Terbalik, Begini Komentar Polisi)
"Jadi dari hasil operasi Zebra saja. Untuk mekanisme penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas itu setelah dilakukan pelanggaran maka nanti masyarakat akan mendapatkan kode briva untuk dapat melakukan penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas," kata Kompol Fahri saat ditemui GridOto.com di kantornya, Kamis (31/10/2019).
"Nah, seandainya nanti si pelanggar tidak melakukan penyelesaian dengan membayar denda maksimal tilangnya di Bank, maka dia bisa menunggu amar putusan pengadilan," sambung Fahri.
Proses cara mengambil SIM atau STNK ditahan dilakukan di pengadilan negeri.
Sebelum dilimpahkan, berkas disimpan dahulu untuk didata di satlantas polresta atau Gakkum Ditlantas Polda Metro.
(Baca Juga: Enam Hari Razia Polres Sleman Sudah Keluarkan Ribuan Surat Tilang, Ini yang Paling Banyak Dilanggar)
Sementara, cara mengambil kendaraan bermotor ditahan dilakukan di polresta, dengan melampirkan surat keterangan dari pengadilan negeri.
"Pada saat menunggu nanti dijatuhkan putusannya berapa maka harus segera dilakukan pembayaran. Kalau sudah dilakukan pembayaran maka si pelanggar dapat mengambil barang bukti itu bisa dijaksaan atau yang dititipkan di Polri. Jadi bisa diambil dengan menunjukan bukti pembayaran denda," ucapnya.
Adapun, besaran pembayaran denda tilang sesuai kisaran nilai denda, yang wajib dibayarkan sesuai putusan pengadilan.
Berikut, tarif denda tilang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).