Street Manners : Rusak Kendaraan di Jalan dan Main Hakim Sendiri, Pelakunya Bisa Dipidana Hingga 12 Tahun Sob!

Harun Rasyid - Kamis, 31 Oktober 2019 | 20:23 WIB

Ilustrasi mobil yang rusak dihakimi warga (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Insiden tabrakan kendaraan seringkali membuat masyarakat geram akibat penabrak berusaha lari dari tanggung jawab.

Kejengkelan masyarakat atau warga sekitar tempat kejadian bahkan bisa berdampak pada tindakan main hakim sendiri.

Tindakan main hakim sendiri bisa berupa pengeroyokan terhadap pelaku kecelakaan hingga perusakan fisik kendaraannya dari pemecahan kaca hingga pembakaran.

Main hakim sendiri atau dalam istilah akademisnya disebut Eigenrichting sebenarnya dilarang secara hukum pada Pasal 170 KUHP.

(Baca Juga: Penyebab Utama Main Hakim Sendiri di Jalan Raya)

Motorplus-online.com
Ilustrasi motor yang dibakar akibar tindakan main hakim sendiri.


Penjelasan Pasal 170 KUHP dapat diartikan kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang ataupun hewan.

Apabila ada yang melanggar pasal tersebut pelaku main hakim sendiri dapat ancaman hukuman sesuai dampaknya, yaitu :