Pemotor Sengaja Pasang Pelat Nomor Terbalik, Begini Komentar Polisi

M. Adam Samudra - Kamis, 31 Oktober 2019 | 14:05 WIB

Polisi tilang pengendara yang memasang pelat nomor kendaraannya dalam kondisi terbalik (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Seorang pengendara sepeda motor Honda BeAt berwarna merah ditilang polisi dalam operasi Zebra Jaya 2019.

Pasalnya pengendara itu melakukan pelanggaran konyol, yakni memasang pelat nomor kendaraan dalam posisi terbalik.

Hal itu pun terlihat dari unggahan akun Instagram milik TMC Polda Metro Jaya.

Dalam unggahan tersebut bertuliskan "14:56 Polri lakukan penindakan terhadap pemotor yang memasang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ) dengan cara dibalik".

(Baca Juga: Sepekan Operasi Zebra, Polres Majalengka Catat Hampir Dua Ribu Pelanggaran, Ini yang Paling Banyak)

Namun Kompol Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pria tersebut ditilang karena memang pelat nomor tersebut sudah mati.

"Yang bersangkutan ditilang lantaran STNK-nya mati pada bulan 02.19," kata Kompol Arif kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Belum diketahui secara pasti alasan pengendara tersebut memasang pelat nomor secara terbalik.

Tapi jika mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan pelat terbalik tentu tidak dibenarkan.

Hal tersebut juga dipertegas oleh Peraturan kapolri No 5 Tahun 2012.

(Baca Juga: Operasi Zebra 2019 Masih Berlangsung, SIM Ketinggalan di Rumah Tetap Bisa Ditilang Sob!)

Tujuan dari pelat nomor tentunya untuk memudahkan polisi dalam mengidentifikasi kendaraan.

Oleh karena itu, pelat nomor harus sesuai dengan surat kendaraan.

Jangan coba-coba memodifikasi pelat nomor kendaraan Kalian ya.