(Baca Juga: Kemenhub Sebut Becak Bermotor Listrik Perlu Uji Tipe Sebelum Beroperasi)
"Kan sudah pernah diundang oleh kementerian. Baik dari agen pemegang merk kendaraan maupun stakeholder lain, untuk disosialisasikan bahwa nanti hasil pengujian kendaraan apabila dinyatakan layak jalan, dapat Smart Card, sertifikat dan stiker," paparnya.
Sekadar informasi, Kendaraan Wajib Uji yang dimaksud ada lima kategori, yakni mobil penumpang, bus, mobil barang, kereta gandeng, dan kereta tempel.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan bahwa Smart Card telah masuk APBD Pemkot Surabaya tahun 2020.
"Sudah diajukan, nanti tahun 2020 pengujian kendaraan bermotor menggunakan Smart Card," ujar Eri.
Artikel ini dikutip dari surya.co.id dengan judul Januari 2020, Semua Kendaraan Wajib Uji di Surabaya Harus Punya Smartcard