GridOto.com - Korlantas Mabes Polri resmi meluncurkan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) pada 22 September lalu, yang mana Smart SIM ini memiliki beberapa keunggulan dibandingkan SIM yang lama.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang Kota mulai memberlakukan Smart SIM dan bagi pengendara yang akan membuat SIM baru, mereka akan mendapatkan Smart SIM.
Kasat Lantas Polres Malang Kota AKP Galang Ari Saputro mengatakan pemberlakuan Smart SIM telah dimulai sejak awal bulan Oktober 2019.
Proses untuk mendapatkannya, sama dengan sebelumnya yakni lulus uji teori dan praktik (test drive).
(Baca Juga: Smart SIM Punya Chip yang Dapat Menyimpan Data Prilaku Pengendara)
“Sama saja ya kalau prosesnya, pengemudi juga harus melampirkan surat kesehatan,” tutur Galang, Rabu (30/10/2019).
Ia menambahkan pencetakan Smart SIM saat ini masih terbatas pada pengajuan dan perpanjangan, pengendara yang ingin menukarkan SIM lama dengan Smart SIM diminta menunggu hingga masa perpanjangan datang.
“Jadi kami masih batasi dulu kepada pengajuan dan perpanjangan, untuk yang mau ganti kami minta menunggu sampai masa perpanjangan,” ucapnya.
Galang mengatakan biaya untuk pengurusan Smart SIM masih mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.
(Baca Juga: Polres Gresik Luncurkan Bhabinkamtibmas Delivery Smart SIM, Siap Antar SIM Sampai ke Rumah Warga)
Dalam aturan itu, pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000, SIM C tarifnya Rp 100.000, SIM B1 seharga Rp 120.000. Kemudian perpanjang SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 dan SIM B1 Rp 80.000.
“Masih sama kok (biayanya),” jelas Galang.
Selama ini, khalayak mengetahui jika Smart SIM ini bisa digunakan untuk keperluan pembayaran seperti di jalur Tol.
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol. Aries Syahbuddin, menjelaskan, SIM ini memiliki Chip.
(Baca Juga: Sudah Paham Belum? Ini Perbedaan Fisik Antara Smart SIM dengan SIM Konvensional)
“Yang menyimpan data perilaku pengendara,” ungkap Kombes Aries .
Smart SIM ini diharapkan akan menjadi database bagi pengendara roda dua serta jenis roda empat, dalam hal berlalu lintas.
“Hal keamanan, SIM ini nanti lebih susah untuk dipalsukan. Karena Chip yang dipakai akan koneksi dengan aplikasi,” jelas Kombes Pol. Aries Syahbuddin.
Contohnya, seperti pengendara yang kena tilang terekam saat petugas menempelkan SIM itu ke aplikasi di handphone petugas.
Aplikasi tersebut yang bisa merekam ke Chip dalam Smart Sim 4.0 itu, hanya bisa dimiliki oleh personil anggota Polantas.