GridOto.com - Pemerhati masalah transportasi Budiyanto menilai polisi lalu lintas diperbolehkan melakukan penilangan dengan bersembunyi terlebih dahulu.
Namun, hal tersebut harus memenuhi syarat tertentu.
Namun lanjut Budiyanto, polisi lalu lintas tidak diperkenankan sampai mengagetkan pengguna jalan.
Sebelum menilang, polisi lalu lintas diharuskan memberikan aba-aba terlebih dahulu.
(Baca Juga: Enam Hari Razia Polres Sleman Sudah Keluarkan Ribuan Surat Tilang, Ini yang Paling Banyak Dilanggar)
"Kalau kita berbicara masalah pelanggaran tentu ada namanya pelanggaran kasat mata ya boleh-boleh saja," kata Budiyanto kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (29/10/2019).
"Biasanya saat operasi pihak kepolisian sudah menempatkan tempat-tempat yang strategis yang berdampak pada masalah-masalah kemacetan," sambung dia.
Terkadang, taktik semacam ini perlu dilakukan.
Pasalnya, menurut Budiyanto, pengendara kerap melakukan putar balik apabila mendapati polisi lalu lintas berjaga di suatu lokasi.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak melanggar bila enggan tertangkap oleh polisi bersembunyi.
(Baca Juga: Kisah Lucu di Operasi Patuh Semeru 2019, Bapak Dirazia Anak Sendiri)
Kendati demikian, bila polisi bersembunyi, kemudian melakukan intimidasi pada pengguna jalan, hal tersebut tidak dibenarkan.
Untuk diketahui, sudah beberapa hari lalu Operasi Zebra 2019 resmi dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia.
Operasi yang bertujuan demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melengkapi surat kendaraan serta menaati setiap aturan lalu lintas yang berlaku.