GridOto.com - Sudah beberapa hari lalu Operasi Zebra 2019 resmi dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi yang bertujuan demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melengkapi surat kendaraan serta menaati setiap aturan lalu lintas yang berlaku.
Menanggapi hal ini, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengaku banyak masyarakat yang meminta operasi Zebra untuk ditambah waktunya.
"Dari hasil interaksi saya dengan masyarakat bahwa ada yang mengusulkan waktunya (Operasi Zebra) ditambah," kata mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (29/10/2019).
(Baca Juga: Enam Hari Razia Polres Sleman Sudah Keluarkan Ribuan Surat Tilang, Ini yang Paling Banyak Dilanggar)
"Dalam kegiatan operasi itu kan banyak pro dan kontra. Nah saat itu ada yang mengusulkan bahwa kalau perlu operasi seperti itu waktunya di tambah, karena dengan adanya operasi tersebut banyak masyarakat yang takut. Sehingga ketika ada operasi mereka otomatis disipilin seperti bawa surat-surat lengkap seperti STNK dan BPKB," bebernya.
Namun lanjut Budiyanto, untuk merubah waktu operasi harus memiliki sebuah payung hukumnya terlebih dahulu.
"Padahal namanya operasi khusus kepolisian itu kan waktunya sudah ditentukan. Misalnya Operasi Kepolisian Simpatik (21 hari) sementara Operasi Patuh dan Zebra (14 hari )," bebernya.
Untuk diketahui, tujuan dilaksanakannya operasi ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban serta kelancaran dalam berlalu lintas.
Di samping itu juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas
(Baca Juga: Aptrindo Jateng Dukung Razia Truk ODOL di Ruas Tol Semarang-Solo, Ini Alasannya)
Operasi ini digelar selama 14 hari mulai hari ini sampai tanggal 5 November 2019.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengerahkan 2.380 personel gabungan TNI-Polri, Dishub dan Satpol PP dalam operasi ini.
Ini dia beberapa target operasi yang menjadi polisi:
1. Para pengendara yang tidak memiliki SIM
2. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
3. Melawan arus lalu lintas
4. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor
5. Mengemudikan mobil tidak dengan menggunakan sabuk pengaman
6. Menggunakan HP saat mengemudi
7. Berkendara di bawah umur
8. Berkendara sepeda
9. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
12. Kendaraan bermotor yang memasang sirine atau rotator.