Mau Tahu Info Pajak Kendaraaan Sobat? Bisa Dicek Dengan 4 Cara

Hendra - Jumat, 25 Oktober 2019 | 18:15 WIB

Sebelum bayar PKB bisa cek dulu di aplikasi besarannya (Hendra - )

GridOto.com- Tiap tahun pasti ada perubahan biaya pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pihak Pemerintah DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Ibukota Jakarta memberikan pilihan wajib pajak untuk mengeceknya lewat 4 cara.

Keempat cara itu untuk mengetahui berapa besaran dan tanggal jatuh tempo PKB. 

(Baca Juga: Tunggak PKB , Dampaknya Tak Bisa Urus Administrasi Kependudukan)

Info ini terdapat dalam instagram @dishubdkijakarta. 

Website

Cara cek pajak kendaraan online atau cek ranmor DKI Jakarta bisa melalui situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

Apps Pajak Online

Aplikasi dapat diunduh melalui handphone berbasis Android melalui PlayStore Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta.

Apps Cek Ranmor Polda

Aplikasi dapat diunduh melalui handphone berbasis Android melalui PlayStore Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta

Layanan SMS

Wajib pajak bisa menggunakan SMS kirim ke 8893.

Caranya mudah, ketik angka menu layanan informasi yang anda inginkan.

Kemudian masukan nomor kendaraan tanpa menggunakan spasi, lalu tekan ‘kirim’.

Pengecekan pajak kendaraan bermotor melalui 4 cara ini bisa dilakukan dalam pajak kendaraan bermotor tahunan berjalan atau maksimal memiliki tunggakan sampai 1 tahun.