Operasi Zebra 2019 Sudah Digelar, Jangan Lupa Ini Bedanya Slip Tilang Merah dan Biru

Latifa Alfira Ulya - Kamis, 24 Oktober 2019 | 14:15 WIB

Ilustrasi slip tilang merah dan biru yang diberikan polisi kepada pelanggar lalu lintas. (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Kepolisian resmi menggelar Operasi Zebra 2019 serentak di seluruh Indonesia mulai Rabu (23/10/2019) kemarin.

Operasi Zebra ini digelar selama dua minggu hingga 5 November 2019.

Apabila kamu terjaring Operasi Zebra ini karena melakukan pelanggaran lalu lintas, perhatikan lembaran surat tilang atau slip yang didapat.

Melansir dari Tribunnews.com, ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu slip tilang merah dan biru.

Kamu bisa memilih salah satu dari kedua slip itu ya sob.

(Baca Juga: Baru Juga Mulai, Ratusan Pengendara Motor Sudah Kena Tilang Gara-gara Operasi Zebra)

Nah, sebelumnya kamu sudah paham belum sih perbedaan slip tilang merah dan biru ini? Kalau belum paham, disimak dulu yuk!

Jika kamu menerima kesalahan yang telah dilakukan dan memilih menerima slip biru, maka kamu harus membayar denda di BRI tempat kejadian.

Setelah itu, kamu bisa mengambil dokumen yang ditahan di Polsek setempat yang menyelenggarakan razia.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru adalah denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Sementara jika kamu menolak kesalahan yang didakwakan dan minta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.

(Baca Juga: Operasi Zebra Dimulai, Ini Kodenya Untuk Tiap Daerah di Indonesia!)

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah kamu bersalah atau tidak.

Penentuan bersalah atau tidaknya seorang pelanggar tentu saja dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sidang akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat, biasanya lima sampai sepuluh hari kerja sejak tanggal pelanggaran.

Sekadar informasi, pada Operasi Zebra 2019 ini ada beberapa target pelanggaran yang diincar polisi.

“Ada 12 target operasi, tapi target operasi yang menjadi prioritas adalah pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK serta melawan arus," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir.

(Baca Juga: Enggak Cuma Kasih Surat Tilang, Polres Tulungagung Bakal Kasih Doorprize Selama Operasi Zebra Semeru 2019!)

Berikut 12 target pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak selama Operasi Zebra 2019:

1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

3. Pengendara yang melawan arus

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Menggunakan HP saat mengemudi

7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM

8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga atau lebih

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan untuk peruntukannya