Operasi Zebra 2019 Sudah Digelar, Jangan Lupa Ini Bedanya Slip Tilang Merah dan Biru

Latifa Alfira Ulya - Kamis, 24 Oktober 2019 | 14:15 WIB

Ilustrasi slip tilang merah dan biru yang diberikan polisi kepada pelanggar lalu lintas. (Latifa Alfira Ulya - )

Sementara jika kamu menolak kesalahan yang didakwakan dan minta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.

(Baca Juga: Operasi Zebra Dimulai, Ini Kodenya Untuk Tiap Daerah di Indonesia!)

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah kamu bersalah atau tidak.

Penentuan bersalah atau tidaknya seorang pelanggar tentu saja dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sidang akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat, biasanya lima sampai sepuluh hari kerja sejak tanggal pelanggaran.

Sekadar informasi, pada Operasi Zebra 2019 ini ada beberapa target pelanggaran yang diincar polisi.

“Ada 12 target operasi, tapi target operasi yang menjadi prioritas adalah pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK serta melawan arus," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir.

(Baca Juga: Enggak Cuma Kasih Surat Tilang, Polres Tulungagung Bakal Kasih Doorprize Selama Operasi Zebra Semeru 2019!)

Berikut 12 target pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak selama Operasi Zebra 2019:

1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM