GridOto.com - Setelah menjadi perbincangan hangat dalam beberapa bulan terakhir, skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terbaru untuk kendaraan bermotor telah terbit.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 73 Tahun 2019, yang dituangkan dalam delapan BAB dan 47 Pasal.
Peraturan ini berlaku sejak dua tahun diundangkan, atau sampai Oktober 2021 nanti.
Menariknya, dalam PP terbaru ini PPnBM tak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi berdasarkan seberapa besar emisi gas buang dan konsumsi bahan bakar yang dikeluarkan.
(Baca Juga: Draf PPnBM Sebentar Lagi Disahkan, Pajak Kendaraan Bergantung Pada Emisi yang Dihasilkan?)
Artinya, semakin rendahnya emisi dan bahan bakar yang dikeluarkan, maka semakin rendah pula tarif PPnBM kendaraan.
Seperti yang dituliskan dalam BAB II Pasal 4, tentang kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc, dikenakan PPnBM sebesar 15 persen.
Asalkan untuk motor bakar cetus api atau mesin bensin, konsumsi bahan bakar minyak (BBM) lebih dari 15,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 kurang dari 15O gram per Km.
Sementara untuk mesin diesel atau semi diesel, konsumsi BBM nya harus lebih dari 15,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km.
(Baca Juga: Tanggapi Wacana PPnBM LCGC Naik 3 Persen, Toyota Berharap Pemerintah Pro Lokalisasi)
Begitu juga yang dituliskan dalam pasal 5 tentang pengenaan PPnBM dengan tarif 20 persen, bila mobil bermesin bensin mampu mengkonsumsi BBM 11,5 sampai dengan 15,5 Km/l, atau CO2 yang dihasilkan 150-200 gram per Km.
Sedangkan untuk mesin diesel atau semi diesel, konsumsi BBM nya harus lebih dari 13 sampai 17,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 gram sampai 200 gram per Km.
Mobil dengan Teknologi Hybrid dan Plug-In Hybrid (elektrifikasi)
Peraturan Pemerintah nomor 73 Tahun 2019 kini mengatur tentang kendaraan roda empat atau mobil dengan teknologi Hybrid dan Mild Hybrid.
Dituangkan dalam bagian kedua pasal 26 hingga 34, dengan dasar pengenaan tarif PPnBM untuk mobil berteknologi tersebut yang beragam, mulai dari 15 persen.
Seperti kendaraan hybrid untuk kapasitas mesin di bawah 3.000 cc dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 13,1/3 persen dari harga jual.
Dengan catatan untuk konsumsi bahan bakarnya lebih dari 23 Km/l (mesin bensin) hingga 26 km/l (mesin diesel), atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per Km.
(Baca Juga: Ini Perbedaan Mobil Hybrid, Plug-in Hybrid, dan Electric Vehicle)
Tidak hanya kendaraan Hybrid, peraturan ini juga mengatur tentang mobil dengan teknologi Plug-in Hybrid Electic Vehicles (PHEV), Battery Electric Vehicles (BEV), atau Fuel Cell Electric Vehicles (FCEV).
Dituangkan dalam bagian keempat pasal 36, buat mobil yang masuk dalam kategori tersebut, dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar nol persen dari harga jual.
Asalkan konsumsi bahan bakarnya lebih dari 28 Km/l, atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per Km.
Kendaraan Listrik (Electric Vehicle/EV Komersil)
Terakhir, PP nomor 73 Tahun 2019 juga mengatur tentang kendaraan listrik murni (Electric Vehicle/EV) komersil yang dituangkan dalam pasal 17 dan 24.
Dalam pasal 24 disebutkan, bahwa PPnBM untuk kendaraan berkabin ganda yang semua penggerak utamanya menggunakan motor listrik dari baterai, atau media penyimpanan energi listrik lainnya dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 10 persen.
Sementara dalam pasal 17 disebutkan untuk kendaraan listrik yang jumlah penumpangnya mulai dari 10 hingga 15 orang, dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen.