GridOto.com - Setelah menjadi perbincangan hangat dalam beberapa bulan terakhir, skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terbaru untuk kendaraan bermotor telah terbit.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 73 Tahun 2019, yang dituangkan dalam delapan BAB dan 47 Pasal.
Peraturan ini berlaku sejak dua tahun diundangkan, atau sampai Oktober 2021 nanti.
Menariknya, dalam PP terbaru ini PPnBM tak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi berdasarkan seberapa besar emisi gas buang dan konsumsi bahan bakar yang dikeluarkan.
(Baca Juga: Draf PPnBM Sebentar Lagi Disahkan, Pajak Kendaraan Bergantung Pada Emisi yang Dihasilkan?)
Artinya, semakin rendahnya emisi dan bahan bakar yang dikeluarkan, maka semakin rendah pula tarif PPnBM kendaraan.
Seperti yang dituliskan dalam BAB II Pasal 4, tentang kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc, dikenakan PPnBM sebesar 15 persen.
Asalkan untuk motor bakar cetus api atau mesin bensin, konsumsi bahan bakar minyak (BBM) lebih dari 15,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 kurang dari 15O gram per Km.
Sementara untuk mesin diesel atau semi diesel, konsumsi BBM nya harus lebih dari 15,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km.
(Baca Juga: Tanggapi Wacana PPnBM LCGC Naik 3 Persen, Toyota Berharap Pemerintah Pro Lokalisasi)
Begitu juga yang dituliskan dalam pasal 5 tentang pengenaan PPnBM dengan tarif 20 persen, bila mobil bermesin bensin mampu mengkonsumsi BBM 11,5 sampai dengan 15,5 Km/l, atau CO2 yang dihasilkan 150-200 gram per Km.