Pengamat Transportasi Sebut Bikin SIM Perlu Tes Psikologi, Kenapa?

M. Adam Samudra - Senin, 21 Oktober 2019 | 10:30 WIB

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Sigit Indra menunjukkan Smart SIM yang sudah bisa didapatkan pemohon SIM yang mengurus di Satpas Colombo, Rabu (9/10/2019). (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Proses memperoleh SIM memang harus terlebih dulu melalui serangkaian ujian seperti ujian teori dan praktek. 

Ujian teori biasanya berkaitan dengan pengetahuan dan sikap ketika mengemudi.

Ujian praktik dilakukan untuk mengaplikasikan teori yang sudah dijalani.

Sementara untuk mengetahui karakter pemohon tentu sangatlah sulit.

(Baca Juga: Smart SIM Punya Chip yang Dapat Menyimpan Data Prilaku Pengendara)

Menanggapi hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi (PMT) Budiyanto meminta pihak kepolisian untuk segera memasukan tes psikologi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dengan syarat tes psikologi

Melalui tes psikologi, pengemudi akan dinilai dari beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.

Budiyanto mengatakan, dari serangkaian pemeriksaan itu akan diketahui bagaimana kondisi psikologi calon pemegang SIM.

"Sikap- sikap dasar manusia seperti ini tentunya hanya dapat diukur, dilihat atau ditelusuri dari aspek Psikologis," ujar Budiyanto kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (21/10/2019).

(Baca Juga: Musim Hujan Segera Tiba, Cek Kondisi Karet Wiper Mobil Anda)

"Sehingga Undang- Undang mengamanatkan bahwa setiap pemohon SIM diharuskan memenuhi persyaratan kesehatan ,baik kesehatan jasmani, kesehatan rohani.

Kesehatan jasmani dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, kemudian untuk kesehatan rohani dapat dibuktikan dengan surat kelulusan hasil test psikologis.

Budiyanto menambahkan, dasar hukum dapat dilihat dalam Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan:

Pasal 81 ayat 4 dan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM
Pasal 34.

Pasal 81 ayat ( 4 ) Undang- Undang No 22 tahun 2009 berbunyi bahwa syarat kesehatan meliputi :
a. Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter.
b. Sehat rohani dengan surat lulus test psikologis.

Sementara, Pasal 34 Perkap Nomor 9 tahun 2012 persyaratan kesehatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 34 huruf C, meliputi :
a. kesehatan Jasmani
b. kesehatan rohani

Dengan test psikologi diharapkan setiap individu yang sudah mendapatkan SIM memiliki kompetensi yang memadai.

"Situasi seperti ini tentunya akan berdampak kepada menurunnya tingkat pelanggaran lalu lintas ,dan sekaligus secara paralel dapat menekan kejadian kecelakaan lalu lintas," bebernya.

Budiyanto meyakini, bahwa setiap Individu yang telah memiliki kompetensi
mengendarai kendaraan bermotor dengan melalui proses yang benar dan lengkap terutama dari aspek psikologis, mereka akan mampu membangun keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik.

"Dengan argumentasi tersebut diatas sebagai pemerhati menyarankan agar test psikologis sebagai salah satu prasyarat untuk mendapatkan SIM bidang kesehatan perlu didorong untuk dilaksanakan karena ini juga merupakan amanah Undang- Undang," paparnya.