Jangan Sembarangan Modifikasi Mobil dan Motor, Awas Bisa Kena Denda Segini!

Latifa Alfira Ulya - Sabtu, 19 Oktober 2019 | 09:30 WIB

Ilustrasi modifikasi motor (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Dunia modifikasi mobil dan motor di Indonesia semakin berkembang dengan berbagai macam kreatifitas ubahan yang ditampilkan.

Eitss, tapi jangan ngawur dan sembarangan memodifikasi ya sob, karena modifikasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan ternyata dendanya fantastis lo!

Peraturan mengenai modifikasi motor tercantum pada Pasal 1, PP Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.

Pada peraturan itu dijelaskan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.

Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rencang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.

(Baca Juga: Bodi Hitam dan Modifikasi Minimalis Bikin Ducati Scrambler Makin Manis)

Hal itu sebagimana dimaksud dalam Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu, bengkel yang berhak melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.

Hal itu juga sudah diatur dalam Pasal 132 Ayat 5 dan 6, PP Nomor 55 Tahun 2012.

Dijelaskan juga bahwa modifikasi kendaraan yang bisa dilakukan adalah: