GridOto.com- Paling sebal kan jalur jalan di depan rumah yang dipakai kendaraan parkir.
Akibatnya bikin macet yang kendaraan susah berjalan.
Sebenarnya aturan soal ini telah lama diundangkan.
Yakni sejak 2014 dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.5 Tentang Transportasi.
(Baca Juga: Jadi Solusi Kemacetan, Semarang Bangun Tempat Parkir 'Mewah' di Jalan Pandanaran, November 2019 Diresmikan)
Dalam pasal 140 mengatur mengenai orang atau badan usaha pemilik kendaraan wajib memiliki atau menguasai garasi dan dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
Jalan sendiri dalam Perda tersebut merupakan seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Dalan aturan tersebut juga disebutkan sanksi yang bakal dihadapi seseorang atau badan hukum yang melanggar,
Dalam pasal 62 ayat 3 ada 3 sanksi yang akan dikenakan.
Pertama, penguncian kendaraan.
Kedua, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan.
Terakhir pencabutan pentil ban.
Tuh, makanya parkir di tempatnya.