GridOto.com- Dengan sistem yang sudah terintegrasi, Pemerintah DKI Jakarta terus melakukan berbagai upaya, salah satunya Tax Clearance.
Menurut Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko Tax Clearance dimana seseorang wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya, maka secara otomatis pengurusan administrasi kependudukan lainnya tidak bisa diselesaikan.
"Jadi misalnya, jika Anda belum bayar pajak kendaraan bermotor (PKB), ketika mengurus surat-surat tanah seperti PBB atau balik nama rumah maka tidak bisa karena masih ada tunggakan," jelasnya saat gelaran MOTOR Plus Award (MPA) di Jakarta.
Menurut Yuandi dengan sistem seperti ini, maka pihaknya mengharapkan kepada wajib pajak untuk tertib administrasi.
(Baca Juga: Jangan Panik Jika KTP Hilang! Surat Ini Bisa Dipakai Untuk Bayar Pajak)
"Misalnya, jika ada kendaraan yang dijual segera diblokir," bilangnya.
Sebab, jika pemilik lama tidak segera memblokir, namanya masih tercatat di sistem.
"Katakan si pembeli ternyata tidak membayar PKB-nya beberapa tahun, lalu kebetulan Anda ingin mengurus misalkan pajak tanah dan bangunan, secara otomatis pengurusan ini tertolak karena masih ada tunggakan PKB," sebutnya.
Apalagi saat ini hingga akhir tahun Pemerintah DKI Jakarta sedang mengadakan program melalui Pergub Nomor 89 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Jadi, biaya pajak untuk balik nama kendaraan seken diberikan potongan sampai 50 persen terhadap balik namanya," kata Yuandi.
Selain itu, Ia mengatakan bahwa pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak juga diberikan keringanan.
Untuk kendaraan dengan tahun registrasi 2012 ke bawah, diberikan keringanan pajak 50 persen.
Sedangkan dari tahun 2013 sampai 2016, diberi keringanan 25 persen.
“Program ini berlangsung dari 16 September sampai 30 Desember, karena tahun 2020 nanti akan ada penegakan hukum terhadap yang tidak membayar pajaknya,” tutupnya.