Kendaraan Hilang di Parkiran, Pemilik Berhak Tuntut Ganti Rugi?

Harun Rasyid - Minggu, 13 Oktober 2019 | 17:35 WIB

Ilustrasi tempat parkir. (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Kehilangan kendaraan atau benda berharga lainnya semisal helm kerap juga terjadi di tempat parkir yang dikelola.

Jika mengalami kehilangan di tempat parkir apa yang akan dilakukan?, sementara dalam karcis parkir tercantum "Segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab kami".

Sebetulnya, kalimat dalam karcis parkir tersebut merupakan bentuk pelarian dari tanggung jawab pengelola parkir.

Kalimat yang juga disebut klausul baku itu sebenarnya tidak dibenarkan, jadi kita bisa menuntut ganti rugi jika terjadi kehilangan di lahan parkir pengelola.

(Baca Juga: Street Manners: YRFI Yogyakarta Prioritaskan Safety Riding, Sampai Pakai Helm ke Atas Panggung)

Dasar hukumnya ada di Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang berbunyi:

"Pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang,".

Selain itu, dalam Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, jadi hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

Jika ada unsur kesengajaan dari pemilik parkiran atau pengelola yang membuat kendaraan hilang dapat dikenakan Pasal 406 KUHP dengan hukum pidana 2 tahun 8 bulan.

(Baca Juga: Street Manners: Apakah Penumpang yang Duduk di Belakang Tidak Pakai Safety Belt Bisa Ditilang?)

Tapi biasanya kehilangan disebabkan kelalaian atau ketidaksengajaan, jadi jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang berharga lainnya pemilik kendaraan berhak menuntut ganti rugi kepada pengelola.

Bisa diselesaikan secara kekeluargaan maupun lewat jalur hukum untuk mendapatkan ganti rugi tersebut.