GridOto.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan listrik diusulkan berbeda warna pelat.
“Perbedaan pelat nomor itu sebetulnya kita mengadopsi di beberapa negara sepeda motor listrik warna dasarnya berbeda,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, Budi Setiyadi seperti yang dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (2/10/2019).
Budi menjelaskan, pembedaan warna pelat nomor ini juga merupakan salah satu upaya agar masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
“Semangat kita pemerintah untuk mendorong bagaimana penggunaan kendaraan listrik untuk cepat ada penetrasi ke masyarakat dan pasar,” katanya.
Selain itu, pembedaan warna pelat nomor ini juga merupakan upaya pemberian insentif nonfiskal pada kendaraan listrik.
(Baca Juga: Makin Banyak Kendaraan Listrik, Tarif Ngecasnya Bakal Makin Murah?)
Seperti contoh penyediaan jalur khusus untuk kendaraan listrik dan pembebasan biaya parkir.
“Petugas itu harus tahu kendaraan listrik apa bukan, makanya diusulkan bisa dengan perbedaan warna pelat nomor,” jelasnya.
Untuk itu, Budi mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan kepolisian terkait pelat nomor yang aturannya ada di Kapolri.
“Masih ada rapat lagi masing-masing melaporkan dulu. Sekitar dua sampai tiga minggu. Kalau pelat nomor peraturan Kapolri. Kalau bukan UU bisa cepat,” ungkapnya.