GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyediakan 17 ruas jalan untuk pengguna sepeda.
Uji coba jalur ini bakal dibagi dalam tiga fase dengan waktu pelaksanaan berbeda-beda selama dua bulan.
Nantinya akan ada tujuh jalur yang akan diujicobakan pada 20 September hingga 19 November 2019.
Apabila sudah terpasang rambu lajur sepeda di sepanjang jalur itu, maka kendaraan lain seperti mobil atau sepeda motor akan dikenakan tilang sesuai dengan aturan.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.
(Baca Juga: Awas, Mobil dan Motor Yang Terobos Jalur Sepeda Bakal Didenda Rp 500 Ribu!)
"Jangankan jalur sepeda, jalur khusus Transjakarta saja tidak boleh untuk dilewati, kecuali kendaraan itu kendaraan Transjakarta," kata Nasir kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Namun Nasir mengaku, selama jalur sepeda tersebut tidak ada rambu maka jalur tersebut dikatakan masih sebagai jalur umum.
"Tapi harus dibuatkan atau harus ada rambu-rambu yang memberikan petunjuk bahwa itu khusus jalur sepeda. Sepanjang tidak ada rambu-rambu itu namanya jalur umum," ujarnya.
"Tapi kalau jalurnya sudah khusus baru bisa ditindak. Tapikan sekarang jalurnya belum ada, masih hanya dikhususkan merupakan jalur sepeda, tetapi bukan khusus sepeda melainkan kendaraan apapun boleh melintas," tegasnya.
Untuk diketahui, total ada beberapa rute yang akan diujicobakan pada 20 September hingga 19 November 2019.
(Baca Juga: Bawa SIM Asli Tapi Wajah Tampak Beda di Foto, Apa Tetap Ditilang? Ini Kata Polisi)
Rutenya sebagai berikut:
1. Jalan Medan Merdeka Selatan
2. Jalan M.H Thamrin
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan Pangeran Diponegoro
5. Jalan Proklamasi
6. Jalan Pramuka
7. Jalan Pemuda
Fase kedua, ada empat jalur yang akan diujicobakan pada 12 Oktober-19 November 2019. Jalur tersebut sebagai berikut:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Sisingamangaraja
3. Jalan Panglima Polim
4. Jalan RS Fatmawati Raya
Terakhir fase ketiga ada enam jalur yang diujicobakan pada 2-19 November 2019. Jalurnya sebagai berikut:
1. Jalan Tomang Raya
2. Jalan Cideng Timur
3. Jalan Kebon Sirih
4. Jalan Matraman Raya
5. Jalan Jatinegara Barat
6. Jalan Jatinegara Timur