GridOto.com - Jalan Tol sering digunakan para pengguna kendaraan roda empat sebagai alternatif, untuk menghemat waktu dalam melakukan mobilitas sehari-hari.
Bisa dibilang, hampir sebagian masyarakat Indonesia mengartikan Jalan Tol sebagai jalan bebas hambatan.
Penyebutan bebas hambatan pada Jalan Tol tidak sepenuhnya salah, karena memungkinkan penggunanya melaju secara lancar dengan kecepatan tinggi dari satu tempat ke tempat lain.
Walaupun tak jarang penggunanya masih suka terjebak kemacetan, karena tingginya volume kendaraan yang melintas, ditambah adanya perbaikan jalan dan pengerjaan proyek seperti di Tol Jakarta-Cikampek.
(Baca Juga: Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi 4 Ditargetkan Segera Beroperasi, Perjalanan Surabaya ke Malang Bisa Ditempuh Sejam!)
Namun, jalur bebas hambatan ada juga yang bisa diakses tanpa harus mengeluarkan biaya, yang dinamakan freeway atau expressway.
Nah, buat yang belum tahu, sebenanya Jalan Tol itu merupakan serapan dari Bahasa Inggris yakni Toll Road, yang artinya pengguna jalan harus membayar jika ingin menggunakannya.
"Jalan Tol itu kan jalan berbayar ya, itu bahasa serapan dari bahasa Inggris yaitu Toll," ujar Dwimawan Heru, selaku Corporate Communication & Community Development Group Head
PT Jasa Marga (Persero) Tbk saat dihubungi GridOto.com, Senin (7/10/2019).
Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004, Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol.
(Baca Juga: Ini Fitur-Fitur Kamera Tilang Eletronik di Jalan Tol, Bisa Ngapain Aja?)
Lebih lanjut, dalam undang-undang itu juga disebutkan, Jalan Tol adalah Jalan Umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
Jadi, jalan tol memang dibangun layaknya bebas hambatan, agar penggunanya merasa layak untuk membayar karena memungkinkan penghematan waktu ketimbang jalan umum.
Namun, hal itu juga yang membuatnya sering disamakan dengan jalan bebas hambatan.