Awas, Mobil dan Motor Yang Terobos Jalur Sepeda Bakal Didenda Rp 500 Ribu!

Harry - Senin, 7 Oktober 2019 | 15:02 WIB

Pengendara yang terobos jalur sepeda bakal kena denda (Harry - )

GridOto.com-Sebanyak 17 ruas jalan sedang disiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk para pengguna sepeda.

Nantinya jalur ini akan dilengkapi dengan rambu khusus, dan akan diujicobakan pada 20 September hingga 19 November 2019 mendatang.

Bila sudah terpasang rambu lalu lintas di sepanjang jalur itu, maka kendaraan lain akan dikenakan tilang sesuai dengan aturan.

(Baca Juga: Aki Motor Waktunya Diganti? Nih Harga Aki Terbaru di Bulan Oktober)

Informasi itu disampaikan langsung oleh AKBP Muhammad Nasir, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dituliskan Kompas.com, menurutnya sanksi itu berlaku apabila jalur sepeda sudah permanen dan dipasang rambu.

"Jalur sepeda akan dilengkapi dengan rambu dan marka, sepanjang itu mempunyai kekuatan tubuh tetap, maka polisi bisa melakukan tindakan ke pelanggar," ucap Nasir akhir pekan lalu.

Nasir menambahkan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar seperti denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan pidana selama 2 bulan.

(Baca Juga: Bawa SIM Asli Tapi Wajah Tampak Beda di Foto, Apa Tetap Ditilang? Ini Kata Polisi)

Sebanyak 7 jalur pada fase pertama akan diujicobakan pada 20 September-19 November 2019 sepanjang hari. Rutenya sebagai berikut :
1. Jalan Medan Merdeka Selatan
2. Jalan M.H Thamrin
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan Pangeran Diponegoro
5. Jalan Proklamasi
6. Jalan Pramuka
7. Jalan Pemuda

Fase kedua, ada 4 jalur yang akan diujicobakan pada 12 Oktober-19 November 2019. Jalur tersebut sebagai berikut :
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Sisingamangaraja
3. Jalan Panglima Polim
4. Jalan RS Fatmawati Raya

Terakhir fase ketiga ada 6 jalur yang diujicobakan pada 2-19 November 2019. Jalurnya sebagai berikut :
1. Jalan Tomang Raya
2. Jalan Cideng Timur
3. Jalan Kebon Sirih
4. Jalan Matraman Raya
5. Jalan Jatinegara Barat
6. Jalan Jatinegara Timur