GridOto.com - Sebuah video yang memperlihatkan tindakan kasar seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) terhadap seorang pengendara ojek online viral di media sosial, Sabtu (5/10/2019).
Dalam video itu, seorang polantas terlihat marah kepada seorang pengemudi ojek online.
Menanggapi hal ini, Kasubitwal PJR Korlantas Polri, Kombes Pol Bambang Sentot Widodo pun angkat bicara.
"Kalau menurut saya dari situasinya bukan mengawal. Kalau biasanya ada acaranya itu pasti ada penutupan atau penyekatan sementara sedang ditutup. Mungkin Ojek Online nya ini tidak mengerti jadi dia tetap masuk sehingga salah paham. Kalau saya dengar cerita dari teman-teman di Bogor seperti itu," kata Kombes Pol Bambang kepada GridOto.com di Jakarta, Minggu (6/10/2019).
(Baca Juga: Pemenang Lelang Mobil Sulit Urus BPKB dan STNK Baru? Ini Kata Polisi)
Bambang menilai, saat bertugas seharusnya seorang anggota Polisi sudah seharusnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Yang jelas kalau perilaku seperti itu tidak boleh. Anggota tidak boleh belaku kasar seperti itu. Kalau memang salah ditilang saja, tidak perlu ditendang atau dipukul. Karena itu sebetulnya telah melanggar hukum," tuturnya.
Jika dilihat dari situasi tersebut, Bambang mengaku keduanya sama-sama memiliki kesalahan.
"Sebenarnya itu sama-sama melanggar, ojolnya melanggar ketentuan lalu lintas, sementara anggota ketentuannya malah melanggar hukum karena memukul dan menendang itu kan tidak boleh. Kita sudah selalu kasih tahu situasi kok sampai anggota sampai semarah itu masalahnya apa. Intinya ketentuannya tidak boleh berlaku kasar," tegas dia.
(Baca Juga: Uang Elektronik Ini Tidak Berlaku di Jalan Tol? Ini Kata Jasa Marga)
Untuk itu, ia menghimbau kepada para anggotanya agar selalu bertindak profesional.
"Kalau anggota selalu saya bilang dalam bertindak kita itu harus harus tegas dan profesional tapi tetap harus humanis untuk menghargai hak-hak kemanusiaan," tutupnya.