GridOto.com - Bagi kamu yang baru pertama kali ikutan lelang mobil pasti ada yang ragu karena takut kalau mobil lelang tersebut adalah mobil bodong.
Sebab, tak semua kendaraan yang dilelang dilengkapi dengan dokumen lengkap seperti STNK dan BPKB.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Anev Subdit STNK Korlantas Polri, AKBP Muhar Lamadi menjelaskan soal mobil lelang.
Sejatinya, mobil lelang yang dilengkapi dengan surat-surat kendaraan akan terdaftar di kantor Samsat.
(Baca Juga: Nah Loh! Kemenhub Pertanyakan Bea Cukai Soal Surat-Surat Lelang Subaru)
Nah, surat-surat kendaraan lelang tersebut lah yang harus kamu perhatikan sob.
Karena, dari situ dapat ditelusuri siapa pemilik mobil sebelumnya, dan apakah mobil tersebut masih tangan pertama, kedua, atau seterusnya.
"Mobil lelang kan akan ditelusuri riwayat kendaraan itu makanya di daftar di Samsat, nanti akan ditelusuri, kendaraan ini siapa pemiliknya yang pertama, kedua, dan seterusnya," ujar AKBP Muhar kepada GridOto.com beberapa waktu yang lalu.
Jika memang mobil lelang tersebut terdaftar di Samsat, bukti putusan lelang dapat kamu gunakan untuk melakukan pendaftaran ulang kendaraan.
(Baca Juga: Bea Cukai Egois Di Lelang Subaru, Pembeli Rentan Dirugikan)
"Di daftar, nanti itu akan ada bukti lelangnya, dengan daftar dokumen dari lelang itu, putusan lelang itu lah salah satu persyaratan untuk dilakukan pendaftaran ulang, nanti dilengkapi dengan dokumen-dokumen kepemilikan yang baru, KTP segala macam," tutupnya.