GridOto.com- Program lelang mobil mobil Subaru yang diadakan Direktorat Jendral Bea Cukai rentan merugikan pembeli.
Kerugian bakal dialami pembeli karena sebagian mobil yang dilelang belum memiliki legalitas.
Tidak adanya legalitas ini karena sebagian besar mobil dilelang dalam kondisi tidak memiliki STNK dan BPKB.
Padahal STNK dan BPKB ini kan sebagai syarat wajib kendaraan untuk mengaspal.
(Baca Juga: Jalan Terjal Lelang Subaru Bea Cukai. Cek Kelengkapan Surat-surat, Jangan Sampai Mobil Hanya Jadi Pajangan!)
Lha kalau beli mobil tapi STNK dan BPKB-nya sulit untuk diurus bukannya rentan merugikan.
Sementara proses untuk terbitnya STNK dan BPKB sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur soal lelang ini pada pasal 47 tidaklah gampang.
Direktorat Jendral Bea Cukai dinilai hanya mementingkan bagaimana menjual lelangan mobil saja.
Tanpa memikirkan dampak setelah lelangan selesai. Egois kan namanya.
Misalnya untuk pembuatan SUT dan SRUT.
"Itu pihak Kemenhub yang berwenang," jelas Sandra Sukmana Edi, Panitia KPU Bea dan Cukai Tipe A Tj. Priok.
Proses untuk penerbitan STNK dan BPKB dinilai sangat panjang dan berliku.
Padahal dalam proses lelang ini paling tidak ada 2 instansi lain yang berwenang, yakni Kementerian Perhubungan dan Kepolisian.
Namun dalam kenyataannya dalam proses lelang ini tidak melibatkan instansi terkait itu.
Sehingga peserta lelang pun menjadi bingung.
Kemenhub, misalnya, nantinya yang akan menerbitkan Surat Uji Tipe (SUT) kendaraan dan Sertifikat Registasi Uji Tipe (SRUT).
Sementara pihak kepolisian yang berwenang dalam menerbitkan STNK dan BPKB.
Seorang peserta lelang sebut saja Andri menyebutkan informasi mengenai lelangan ini sangat minim.
Peserta tidak mengetahui apakah mobil yang dilelang ini sudah ada SUT atau belum.
Begitu juga dengan SRUT sudah ada apa belum.
"Kalau belum ada bagaimana cara pengurusannya? Apa saja yang harus dilakukan oleh pemenang. Informasi ini tidak ada sama sekali," jelasnya.
Kemudian jika SUT dan SRUT sudah ada, bagaimana proses selanjutnya di pihak Kepolisian untuk menerbitkan STNK dan BPKB.
"Semua itu mestinya diinfokan," jelasnya.
Ketidakjelasan informasi ini nantinya akan menyulitkan peserta.
"Terlebih lagi, jika sudah menang, dana yang sudah disetor seluruhnya kan tidak bisa ditarik lagi," ungkapnya.
Ia menilai, untuk ke depannya jika ada lelangan seperti ini, instansi terkait lainnya juga dihadirkan.
Sehingga, peserta tidak ragu untuk membeli lelangan.