GridOto.com- Program lelang mobil mobil Subaru yang diadakan Direktorat Jendral Bea Cukai rentan merugikan pembeli.
Kerugian bakal dialami pembeli karena sebagian mobil yang dilelang belum memiliki legalitas.
Tidak adanya legalitas ini karena sebagian besar mobil dilelang dalam kondisi tidak memiliki STNK dan BPKB.
Padahal STNK dan BPKB ini kan sebagai syarat wajib kendaraan untuk mengaspal.
(Baca Juga: Jalan Terjal Lelang Subaru Bea Cukai. Cek Kelengkapan Surat-surat, Jangan Sampai Mobil Hanya Jadi Pajangan!)
Lha kalau beli mobil tapi STNK dan BPKB-nya sulit untuk diurus bukannya rentan merugikan.
Sementara proses untuk terbitnya STNK dan BPKB sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur soal lelang ini pada pasal 47 tidaklah gampang.
Direktorat Jendral Bea Cukai dinilai hanya mementingkan bagaimana menjual lelangan mobil saja.