GridOto.com - Dalam rangka pengembangan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE), Ditlantas Polda Metro Jaya bekerjasama dengan PT Jasa Marga.
Kerjasama ini membuahkan hasil terpasangnya kamera tilang elektronik yang tersebar di 10 lokasi di ruas jalan tol.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir menjelaskan soal fitur dari kamera tilang elektronik di jalan tol tersebut.
"Dengan pemanfaatan kamera di jalan Tol, dapat berfungsi sebagai alat capture bukti pelanggaran," ujar AKBP Nasir kepada GridOto.com, Minggu (29/9/2019).
(Baca Juga: Tidak Hanya Rencana, Tilang Elektronik Diterapkan di Tol Juga)
"Kamera ini memiliki beberapa fitur yang dapat diintegrasikan dengan sistem ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya," tuturnya.
Salah satunya adalah automatic number plate recognition (ANPR).
Fitur ANPR memiliki tambahan fitur seperti pendeteksi kendaraan blacklist, plat nomor palsu, tidak terdaftar, dan blokir kasus pidana.
Selanjutnya ada auto capture pelanggaran over speed.
(Baca Juga: Sudah Paham Belum? Mulai 3 Oktober Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol)
Fitur ini akan mengambil gambar kendaraan yang melanggar melebihi batas kecepatan di jalan Tol.
Kemudian ada auto capture panggaran gangguan konsentrasi.
Fitur ini akan mengambil gambar kendaraan yang melanggar, misalnya saat pengemudi mengemudikan kendaraan sambil mengoperasikan HP.
Lalu ada fitur auto capture pelanggaran yang tidak mengenakan sabuk keselamatan saat di jalan Tol.
(Baca Juga: Mengenal Jenis dan Cara Kerja CCTV Tilang Elektronik di Jalan Tol)
Yang terakhir ada fitur auto capture nomor kendaraan yang tidak terdaftar dlm registrasi identifikasi di Polda Metro Jaya.
Ingat sob, selalu patuhi peraturan berlalu lintas yang baik dan benar.
Karena jika kamu melanggar, pastinya bisa merugikan diri sendiri dan bahkan orang lain.