GridOto.com - Mulai hari ini (28/9/2019), Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta membuka lelang berbagai mobil Subaru.
Setidaknya ada 169 unit yang ditawarkan. Modelnya pun bermacam-macam. Terbanyak, ada Subaru XV 2.0L AWD CVT keluaran tahun 2012.
Mobil SUV tersedia sejumlah 129 unit.
Namun banyak dari kendaraan-kendaraan sitaan tersebut tidak memiliki surat-surat.
Tentu ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat yang tidak terbiasa dengan lelang, bagaimana nantinya mendapatkan surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.
(Baca Juga: Wow! Deretan Motor Gahar Ini Berhasil Dilelang Bea Cukai Jawa Barat, Ada Apa Saja?)
Lantas bagimana cara mengurusnya?
"Mobil-mobil ini adalah stok yang masih ada di gudang kita ambil," kata Sandra Sukmana Edi selaku Panitia KPU Bea dan Cukai Tipe A Tj. Priok kepada GridOto.com, Sabtu (28/9/2019).
"Ada juga yang sudah ada STNK dan BPKB, di mana unit tersebut adalah kendaraan operasional," lanjutnya.
"Kalau untuk kepengurusan surat-surat itu sendiri syarat dan ketentuannya itu ada di kepolisian," bilang Sandra.
"Cuma kalau dokumen yang dari kita itu hanya risalah lelang yang bisa digunakan untuk balik nama, kemudian juga untuk pengurusan STNK dan BPKB," jelasnya.
Untuk diketahui, pengurusan kendaraan hasil lelang ini sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
(Baca Juga: Baca Juga: Wow! Bea Cukai Lelang Ratusan Subaru Hasil Sitaan. Ini Daftarnya!)
Pada pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa kuitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.
Kemudian pemenang lelang menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, untuk kemudian menuju Polda Metro Jaya guna pengurusan BPKB serta Samsat di wilayah domisili di mana STNK akan diterbitkan untuk pengurusan STNK.