Sama-sama Lelang Kendaraan Bermotor, Ini Perbedaan Balai Lelang Swasta dan Instansi Pemerintah

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 27 September 2019 | 08:42 WIB

Ilustrasi tempat lelang mobil (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Kendaraan bekas memang memiliki pangsa pasar sendiri di Tanah Air, ada banyak cara untuk mendapatkannya, salah satunya lewat lelang.

Kendaraan bekas, selain harganya lebih murah dan terjangkau banyak kalangan, kondisi barang yang terbilang bervariasi menjadi tantangan tersendiri dalam mendapatkan kendaraan yang diinginkan.

Untuk mendapatkan kendaraan dengan harga murah, bisa melalui balai lelang atau tempat pelelangan.

Balai penyelenggara acara pelelangan sendiri pun ada yang diadakan oleh instansi pemerintah maupun swasta.

(Baca Juga: Ingin Ikut Lelang Subaru Hasil Sitaan Bea Cukai? Begini Caranya!)

Namun apa beda dari kedua balai lelang tersebut?

Secara esensi keduanya sama, yaitu menawarkan kendaraan dan menjualnya melalui sistem lelang atau siapa yang menawar dengan harga tertinggi dia yang menang.

Istimewa
Ilustrasi lelang

Yang menjadi pembeda di antara keduanya, salah satunya adalah sumber dari mana kendaraan bermotor tersebut didapatkan.

Jika balai lelang dari instansi pemerintah biasanya barang yang mereka lelang adalah barang sitaan dari instansi terkait.

(Baca Juga: Wow! Deretan Motor Gahar Ini Berhasil Dilelang Bea Cukai Jawa Barat, Ada Apa Saja?)

“Kendaraan yang dilelang merupakan aset yang disita karena tagihan audit bea cukai tidak terbayar,” ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/9).

Selain itu ada juga dari instansi pemerintah yang hendak melakukan peremajaan unit lalu menjualnya.

Untuk balai lelang swasta, barang yang mereka lelang datang dari berbagai sumber.

Dio/Gridoto
Ilustrasi Mobil sitaan dan akan dilelang KPK

Dilansir dari Kompas.com, Daddy Doxa Manurung, Presiden Direktur Ibid – Balai Lelang Serasi, pihaknya mendapat unit dari bekas perusahaan, bekas debitur yang tak sanggup melunasi utang, hingga tarikan perusahaan pembiayaan.

(Baca Juga: Ini Dia Daftar Lelang Ratusan Subaru! Harga Mulai Segini Sob!)

Lalu ada juga perbedaan lainnya barang lelangan dari pihak swasta dan instansi pemerintah, yakni pengklasifikasian barang yang akan dilelang.

Jika dari balai lelang swasta, ada pengklasifikasian sendiri yakni dengan memberi kelas untuk masing-masing barang.

Sedangkan kendaraan bermotor yang dilelang pemerintah tidak menggunakan sistem pengklasifikasian maupun grading tersebut, dan lebih ke arah apa adanya.

“Kalau lelang pemerintah kondisi mobil apa adanya. Kalau kami punya grading (A, B, C), konsumen bisa pilih mau yang kualitas seperti apa,” kata Daddy, Kamis (26/9).

(Baca Juga: Wow! Bea Cukai Lelang Ratusan Subaru Hasil Sitaan. Ini Daftarnya!)

Lalu perbedaan lain terkait jumlah stok dan varian unit dari keduanya juga berbeda.

Karena balai lelang swasta mendapatkan stok barang yang akan dilelang dari berbagai sumber, maka akan selalu ada barang baru dan terus diremajakan stoknya.

Sedangkan untuk balai lelang dari pemerintah, jumlah stok sangat tergantung dari hal-hhal seperti penyitaan, jadi jumlah dan varian stok jarang sangat terbatas.

Hal tersebut yang menyebabkan adanya perbedaan lonjakkan harga saat dilakukannya pelelangan atau yang biasa disebut dengan bid.

(Baca Juga: Wow! Ratusan Mobil Hasil Sitaan Dilelang Bea Cukai. Ada Subaru BRZ Juga Sob!)

“Misalnya Avanza kan unitnya kami ada banyak, harga limitnya Rp 80 juta, paling tinggi lakunya sekitar Rp 90 juta. Kalau lelang pemerintah kan mobilnya jarang-jarang, harga deal-nya bisa jauh di atas harga limit,” ucap Daddy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bea Cukai Buka Lelang Ratusan Unit Mobil Subaru, Mulai Rp 24 Juta"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Perbedaan Balai Lelang Swasta dengan Instansi Pemerintah"