Sama-sama Lelang Kendaraan Bermotor, Ini Perbedaan Balai Lelang Swasta dan Instansi Pemerintah

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 27 September 2019 | 08:42 WIB

Ilustrasi tempat lelang mobil (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Kendaraan bekas memang memiliki pangsa pasar sendiri di Tanah Air, ada banyak cara untuk mendapatkannya, salah satunya lewat lelang.

Kendaraan bekas, selain harganya lebih murah dan terjangkau banyak kalangan, kondisi barang yang terbilang bervariasi menjadi tantangan tersendiri dalam mendapatkan kendaraan yang diinginkan.

Untuk mendapatkan kendaraan dengan harga murah, bisa melalui balai lelang atau tempat pelelangan.

Balai penyelenggara acara pelelangan sendiri pun ada yang diadakan oleh instansi pemerintah maupun swasta.

(Baca Juga: Ingin Ikut Lelang Subaru Hasil Sitaan Bea Cukai? Begini Caranya!)

Namun apa beda dari kedua balai lelang tersebut?

Secara esensi keduanya sama, yaitu menawarkan kendaraan dan menjualnya melalui sistem lelang atau siapa yang menawar dengan harga tertinggi dia yang menang.

Istimewa
Ilustrasi lelang

Yang menjadi pembeda di antara keduanya, salah satunya adalah sumber dari mana kendaraan bermotor tersebut didapatkan.

Jika balai lelang dari instansi pemerintah biasanya barang yang mereka lelang adalah barang sitaan dari instansi terkait.

(Baca Juga: Wow! Deretan Motor Gahar Ini Berhasil Dilelang Bea Cukai Jawa Barat, Ada Apa Saja?)