Mitsubishi Colt T120SS Dipakai Demonstran di Solo Buat Lindas Pagar Duri, Paksa Masuk Kantor DPRD Surakarta

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 24 September 2019 | 18:30 WIB

Pengunjuk rasa berhasil menerobos pagar berduri yang dipasang tim kepolisian dan Brimob di depan Kantor DPRD Surakarta (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Pengunjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surakarta gunakan pikap Mitsubishi Colt T120SS untuk lindas pagar berduri.

Colt T120SS ini digunakan mahasiswa untuk mengangkut genset dan pengeras suara yang diletakkan di baknya.

Adapun beberapa pengunjuk rasa menaiki bak dari pikap bermesin 1.500 cc ini untuk berorasi.

Tak hanya itu, bahkan ada yang berdiri dan duduk di atas atap sempit, dari pikap buatan Mitsubishi yang hanya memiliki dua kursi ini.

(Baca Juga: Sempat Ditutup Karena Unjuk Rasa, Jalan Adi Sucipto Solo Mulai Dibuka)

Dari pengamatan GridOto.com, mahasiswa yang menggunakan Mitsubishi Colt T120SS ini berorasi di depan Kantor DPRD Surakarta.

Memaksa masuk, rombongan pengunjuk rasa yang digawangi mahasiswa beberapa perguruan tinggi dan organisasi masyarakat (ormas) ini mulai merangsek ke halaman Kantor DPRD Surakarta yang ditutup dengan pagar berduri.

Gayuh GridOto
Pagar berduri yang ditutupi spanduk pengunjuk rasa sebelum dilindas Mitsubishi Colt T120SS

Para pengunjuk rasa menutupi pagar berduri dengan spanduk-spanduk mereka, agar pagar dapat diturunkan dan duri tidak membuat ban meletus.

Pikap tersebut pun langsung melindas pagar berduri yang dipasang oleh keamanan yang terdiri dari kepolisian dan Brimob.

(Baca Juga: Terjadi Unjuk Rasa, 9 SPBU di Jayapura Ditutup Hindari Amukan Masa)

Hasil dari aksi lindas pagar berduri ini pun membuat para pengunjuk rasa berhasil menerobos barikade di depan Kantor DPRD.

Gayuh GridOto
Proses Mitsubishi Colt T120SS menerobos pagar berduri

Unjuk rasa ini sendiri dilakukan untuk menyerukan ketidak setujuan mereka terhadap rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan para wakil rakyat beberapa waktu lalu.

Mereka meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak meneken RUU tersebut, sehingga RUU menjadi tidak sah.