GridOto.com - Acara Expo Barang Bukti dilaksanakan di Polres Blitar Kota pada Selasa (24/9/2019).
Dalam acara Expo Barang Bukti ini, polisi mengembalikan sejumlah barang bukti motor yang menjadi korban kejahatan ke pemiliknya.
Pemilik bisa mengambil motornya secara gratis di Polres Blitar Kota.
Total ada 35 unit motor yang diduga hasil kejahatan di wilayah Polres Blitar Kota yang dikembalikan ke pemiliknya.
(Baca Juga: Merasa Kehilangan Kendaraan Karena Aksi Curanmor di Jawa Timur? Coba Cari di Tempat Ini Sob!)
Sejumlah motor itu, 11 unit merupakan barang bukti dari Satlantas dan 24 unit barang bukti dari Satreskrim.
"Hari ini, seluruh Polres di Jatim menggelar gebyar Expo Barang Bukti. Ada 35 unit motor yang akan kami kembalikan ke pemiliknya dalam acara itu," kata Wakapolres Blitar Kota, Kompol Nurhalim, dikutip dari Surya.co.id.
Nurhalim mengatakan syarat untuk mengambil barang bukti, pemilik harus membawa bukti identitas dan dokumen kepemilikan sepeda motornya.
Dia mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan untuk mengecek motornya di Polres Blitar Kota.
"Kami juga menyediakan servis gratis kepada para pemilik yang mengambil motornya di acara Expo Barang Bukti," katanya.
(Baca Juga: Tidak Perlu Berlebihan! Begini Harapan Komunitas Untuk Xpander Terbaru yang Segera Diluncurkan)
Salah satu warga yang mengambil kedaraanya adalah Sutrismiatun (55), dirinya mengaku lega setelah mengambil motornya di Polres Blitar Kota.
Motor milik ibu rumah tanggal asal Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, itu hilang dicuri maling pada awal September 2019.
"Motornya saya parkir di depan rumah dan hilang dicuri orang. Sekarang motornya sudah ketemu dan dikembalikan lagi ke saya oleh polisi," kata Sutrismiatun saat mengambil motornya di acara Expo Barang Bukti di Polres Blitar Kota.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polres Blitar Kota Kembalikan 35 Unit Sepeda Motor ke Pemiliknya di Acara Expo Barang Bukti