GridOto.com - Siap-siap ya sob, pajak Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor wilayah DKI Jakarta akan dinaikkan.
Melansir dari Kompas.com, kenaikan pajak BBN ini sebesar dua setengah persen.
Jika sebelumnya BBN kendaraan pertama 10 persen, nantinya akan naik menjadi 12,5 persen.
Apabila akhir bulan ini sudah selesai dikaji, maka bisa diterapkan pada Oktober 2019 mendatang.
Perubahan pajak BBN secara langsung dapat berpengaruh pada banderol mobil dan sepeda motor baru yang dijual di wilayah ibu kota.
(Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dipenjara Tahun Depan, Ini Detilnya!)
Informasi terkait kenaikan pajak BBN ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin.
Ia mengatakan bahwa peraturan daerah ini sedang direvisi oleh Departmen Dalam Negeri (Depdagri).
"Apabila sudah rampung maka akan segera kami undangkan," ujar Faisal.
Menurutnya, apabila revisi itu sudah rampung pada akhir September ini, maka penetapan tarif BBN bisa diterapkan secepatnya, yaitu mulai Oktober 2019.
(Baca Juga: Konsekuensi Nunggak Pajak Kendaraan: Dapat ‘Surat Cinta,’ Kendaraan Disita, atau Dipenjara)
Faisal menjelaskan, tujuan menaikkan pajak BBN ini untuk menambah penerimaan pajak sebagai sumber pendapatan daerah.
Selain itu, kenaikan ini juga membuat masyarakat mengurungkan niat membeli kendaraan lantaran harga yang makin tinggi.
Kenaikan pajak sebesar dua setengah persen ini juga sebagai penyeimbang dengan kota lainnya.
Sebab selama ini hanya Jakarta yang masih menerapkan pajak 10 persen, sedangkan provinsi lain seperti Jawa Barat sudah lebih dulu naik menjadi 12,5 persen.
Artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul "Bulan Depan Pajak Kendaraan di Jakarta Naik 2,5 Persen?"