GridOto.com - Desain kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) baru yang disebut Smart SIM resmi diluncurkan, pada Minggu (22/9/2019) .
Pihak kepolisian menyebut, tidak ada penambahan biaya buat mendapatkan Smart SIM yang sudah ditambahkan teknologi baru tersebut.
Untuk pembuatan dan perpanjangan Smart SIM ini, tetap mengacu pada aturan lama.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar.
"Untuk pembuatan Smart SIM tidak ada biaya tambahan, " kata Kompol Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (23/9/2019).
(Baca Juga: Smart SIM Sudah Diresmikan Korlantas, Bagimana Bagi yang Masih Punya SIM Lama?)
Sementara Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal, Refdi Andri, juga mengatakan hal yang sama.
"Soal biaya tidak ada perubahan," ucap Refdi saat meluncurkan Smart SIM di Jakarta, Minggu (22/9/2019).
Disebutkan, pihak kepolisian tetap menggunakan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Semua tetap mengacu kepada PP 60. Sehingga tidak ada penambahan biaya. Yang kita tambah adalah peningkatan kualitas pelayanan," kata Refdi lagi.
"Kualitas menjadi lebih baik dan lebih simpel sehingga lebih indah dilihat," ucapnya.
Dari peraturan itu, biaya pembuatan SIM A Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, serta SIM BI Rp120 ribu.
(Baca Juga: Enggak Pake Ribet, Nantinya Smart SIM Bisa Digunakan Bayar Tilang)
Lalu untuk perpanjangan SIM A biayanya Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM BI Rp80 ribu.
Selain itu, untuk syarat pembuatan Smart SIM juga bakal sama seperti sebelumnya.
Seperti diketahui, Smart SIM dilengkapi cip khusus yang berguna untuk merekam data pemegang SIM.
Untuk diketahui, Smart SIM adalah perpaduan antara perubahan bentuk fisik dan data chip kartu SIM dengan memberdayakan teknologi dan informasi secara terpusat dan terpadu dengan Dukcapil, IRSMS dan data base lain dalam memdukung tugas pokok Polri.