GridOto.com - Kendaraan yang melebihi kapasitasnya atau biasa disebut dengan over dimension over loading (ODOL) masih kerap terpantau berlalu-lalang baik di jalan raya maupun jalan tol.
Sehubungan dengan itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mencoba melakukan penertiban terkait pelanggaran kendaraan muatan yang ODOL.
Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia mengharapkan di tahun 2020 nanti agar tidak ada truk ODOL yang masuk ke ruas jalan tol.
Dengan berkurangnya truk dengan muatan berlebih di ruas jalan tol diharapkan dapat memberikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
(Baca Juga: Langgar Aturan ODOL, Truk Angkutan Motor Honda Akhirnya Dipotong Kemenhub)
"Tahun 2020 sudah ada kejelasan terkait ODOL di jalan tol , berarti kita memberikan waktu dua tahun (kepada pemilik truk dan barang sejak 2018). Kalau sekarang kita berikan peringatan.Kedepan kalau melanggar, mereka harus keluar jalan tol," ujar Menhub Budi Minggu (22/9) melalui keterangan tertulisnya.
Untuk itu, kedepannya ia akan memasang jembatan timbang Weight in Motion (WIM) di beberapa pintu tol.
Menhub Budi menjelaskan, saat ini pihaknya melalui Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan pengukuran truk sebanyak tiga kali dalam seminggu.
Dengan rutinnya pengecekan kendaraan angkutan barang tersebut, ia mengatakan kendaraan ODOL yang melalui jalan tol kini sudah berkurang.
(Baca Juga: November Mulai Beroperasi, Berapa Sih Tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek?)
"Kita melakukan pengawasan 3 hari dalam seminggu. Tadinya 70 persen kendaraan ODOL itu melewati tol, sekarang sudah menurun 40 persen," ujar Budi.
Dengan berkurangnya kendaraan angkutan ODOL di jalan tol, diharapkan kejadian kecelakaan seperti yang terjadi di Cipularang beberapa waktu lalu dapat dihindari.