GridOto.com - Sekarang Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki dua fungsi dalam penggunaannya, hal tersebut disampaikan oleh Irjen Pol Refdi Andri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri beberapa bulan lalu.
Pertama Smart SIM yang terbaru ini memiliki fungsi sebagai bukti pengendara sudah dapat izin untuk mengoperasikan kendaraan di jalan umum.
Terus yang kedua Smart SIM ini berfungsi untuk menyimpan uang layaknya e-money.
(Baca Juga: Untuk Dapat Smart SIM Apa Perlu Test Psikologi ? Ini Kata Polisi)
"Smart SIM dapat berfungsi sebagai e-money dengan saldo maksimal Rp 2 juta dan dapat diisi oleh pemegang SIM," ujar Refdi.
Nah hari ini Smart SIM akan resmi diluncurkan di Hall Basket Senayan, Jakarta, tepatnya pagi ini Minggu (22/09/2019).
"Smart SIM akan mulai berlaku tanggal 22 September 2019 (saat Hari Lalu Lintas Bhayangkara akan kita lakukan grand launching) yang berlaku di seluruh Indonesia," ujar Refdi.
(Baca Juga: Berapa Biaya Bikin Smart SIM dan Maksimal Saldo Didalamnya?)
Untuk sobat GridOto.com yang usianya pada bulan September ini sudah 17 tahun, siap-siap nih untuk membuat Smart SIM.
Tapi kalian harus memenuhi persyaratan yang lainnya juga loh untuk bisa membuat Smart SIM.