Street Manners: Serem! Segini Besar Denda Kalau Kendaraan Enggak Pakai Pelat Nomor

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 20 September 2019 | 09:46 WIB

Ilustrasi pelat nomor yang tidak dipasang beserta denda yang harus dibayarkan (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Hati-hati lho sob jika enggak memasang pelat nomor di kendaraan bermotor kalian bisa kena denda.

Pelat nomor adalah tanda pengenal dari kendaraan bermotor yang tersusun dari huruf dan angka, serta memiliki background dan warna tulisan yang kontras.

Huruf dalam pelat nomor sendiri dapat digunakan untuk mengenali daerah dari mana kendaraan bermotor tersebut terdaftar, yang berjejer dengan angka dari satu hingga empat digit.

Dalam pelat nomor sendiri dapat dilihat kapan bulan pembayaran pajak serta hingga kapan masa berlaku dari pelat nomor tersebut.

(Baca Juga: Mobil Dinas Wabub Tanah Datar Terciduk Razia, Pelat Nomor Lapis Tiga, Nunggak Pajak Tiga Bulan)

Background sendiri menggambarkan identitas dari kendaraan tersebut.

Pelat nomor dengan background warna hitam menggambarkan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan pribadi, kuning menegaskan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan umu, dan merah menunjukkan identitas mobil dinas.

Namun jangan remehkan tanda identitas dari kendaraan kalian tersebut sob.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68 Ayat 1 menyebutkan:

(Baca Juga: Transaksi Lewat Online Shop, Sindikat Pemalsu Pelat Nomor & STNK Ala Pejabat Ditangkap)