Video Viral Polisi Nemplok di Kap Mobil, Polisi : Pengendara Masih Diproses

M. Adam Samudra - Selasa, 17 September 2019 | 12:05 WIB

Polisi nemplok di Honda Mobilio (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan pengemudi mobil bernama Tavippudin nekat menabrak polisi lantaran menghindari tilang, Senin (16/9/2019).

Kejadian polisi ditabrak oleh mobil tersebut terjadi di pinggir Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan.

Diketahui polisi yang ditabrak pengemudi tersebut bernama Bripka Eka.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menjelaskan, pengendara tersebut dikenakan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas karena melanggar lalu lintas.

(Baca Juga: Ini Identitas Polisi yang Nemplok di Honda Mobilio, Ternyata Aksinya Bertujuan Mulia)

"Untuk pelanggaran lantasnya 287 Ayat 1," kata Nasir kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (17/9/2019).

"Sementara untuk pidana saat ini masih diproses oleh Polsek Pasar Minggu. Sedang dalam penyidikan," jelasnya.

Kejadian tersebut bermula saat Bripka Eka Setiawan bersama sejumlah anggota Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, tengah melakukan operasi parkir liar di Jalan Pasar Minggu Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sekira pukul 14.30 WIB.

Dalam operasi tersebut petugas menemukan sebuah Honda Mobilio bernomor polisi B 1856 SIN tengah terparkir di bahu jalan.

Petugas pun melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan kepada pengemudi yang diketahui bernama Tavippudin.

Namun saat diperiksa lebih lanjut Tavippudin menghindar.

(Baca Juga: Kejadian Lagi Polisi Nemplok di Atas Mobil, Ini Kronologinya!)

Walaupun sudah dilakukan penghalangan, namun Tavippudin tetap melaju dan menabrakkan kendaraan ke arah Bripka Eka Setiawan yang membuat pagar betis.

Sehingga membuat Bripka Eka Setiawan berada di atas kap mobil hingga sejauh sekitar 200 meter dari lokasi kejadian.

Nah, sobat GridOto.com jangan meniru perilaku yang tidak terpuji ini ya, selalu patuhi peraturan berlalu lintas saat berkendara.