GridOto.com - Masih ramai dibicarakan kejadian seorang polisi yang nemplok di Honda Mobilio yang menghindari tilang di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kejadian tersebut diketahui terjadi Senin, 16 September 2019 sekitar pukul 14:30 WIB.
Dalam video, terlihat polisi tersebut berpegangan di kap Honda Mobilio yang terus berjalan, sementara warga setempat berusaha menghentikan mobil dengan melempari batu hingga kunci inggris ke kaca samping mobil.
Identitas polisi tersebut diketahui sebagai Bripda Eka Setiawan dari Satlantas Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Bripka Eka bercerita, saat itu petugas kepolisian sedang menertibkan mobil Honda Mobilio berpelat nomor B 1856 SIN itu diketahui milik Tavipuddin (54).
(Baca Juga: Kejadian Lagi Polisi Nemplok di Atas Mobil, Ini Kronologinya!)
Mobil itu terparkir di troroar sekitar kawasan Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan dilakukan dengan cara menanyakan surat-surat kelengkapan kendaraan seperti STNK dan SIM pengemudi.
"Awalnya kami berhentikan, untuk melakukan pemeriksaan, tapi di saat kami melakukan pemeriksaan, pengemudi itu tidak kooperatif kepada petugas," ujar Eka dikutip TribunJakarta dari Kompas.com.
Tak terima kendaraannya ditilang, akhirnya Eka dan Tavipuddin pun beradu mulut karena merasa Eka tidak berhak menanyakan surat apalagi menilangnya.
(Baca Juga: Ngetem Lamanya Enggak Kira-kira, Sopir Angkot di Pasar Minggu Dihukum Hormat ke Rambu oleh Dishub)
Alasan Eka menilang Tavipuddin, karena mobilnya parkir di tempat yang tidak seharusnya.
"Penyebabnya saya bilang 'Pak bapak melanggar, karena bapak parkir di sembarang jalan', bapak itu tidak terima karena dia berpikir di situ tidak ada rambu. 'Kalau bapak berbelanja atau parkir di sini, di seberang ada tempat parkir' sudah saya katakan, tapi tidak mau terima," tutur Eka menirukan percakapannya dengan Tavip.
Meski sempat beradu mulut, langkah kooperatif dengan berdialog tetap ditempuh Eka.
Eka menyadari di dalam mobil itu tak hanya ada Tavip, tetap juga istri Tavip yang menunggu di kursi depan.
Namun, Tavip tetap menolak menyerahkan kelenggkapan surat kendaraannya.
Dia bahkan melajukan mobilnya untuk menghindar dari polisi dengan cepat-cepat mundur lalu kabur.
Saat mundur, mobil Tavip menabrak motor. Bripka Eka pun langsung meloncat ke arah mobil hingga posisinya tengkurap di atas kap.
Mobil masih terus melajut sementara Eka masih berpegangan di kap mobil.
Eka berada dikap mobil kira-kira selama 200 meter jaraknya.
Mobil pun berhenti setelah menabrak mobil Ayla Silver berpelat nomor B 1762 ZMA.
"Pengemudi itu tetap berusaha untuk melarikan diri, menghindari kita dan kita berupaya agar kendaraan itu tidak kabur ke mana-mana, ya namanya tugas. Inilah resiko dalam tugas kita, ya alhamdulillah masih diberi keselamatan," tutup Eka.
Aksi tengkurapnya Eka di kap mobil juga sebagai bentuk nyata meminimalisir jatuhnya korban akibat kebrutalan pengemudi.
Juga, menghindari Tavipuddin dari amukan massa yang terlanjur kesal karena ulahnya.
Sebab, kaca belakang kiri mobil pecah dan beberapa bagian sudah mulai rusak akibat massa yang ikut menyerang mobil Tavip.
Kini kedua mobil beserta Tavipuddin sudah diamankan di Polsek Pasar Minggu.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasatlantas) Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik S mengatakan pelaku bisa dikenakan pasal 212 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pengakuan Bripka Eka, Polisi yang Nyangkut di Kap Mobil Sejauh 200 Meter Demi Tilang Pengemudi