Nah! Pungut Tarif Rp 20 Ribu Per Kendaraan, Juru Parkir di Jakarta Berakhir di Persidangan

Latifa Alfira Ulya - Sabtu, 14 September 2019 | 13:45 WIB

Ilustrasi juru parkir (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Kelakuan juru parkir yang memungut tarif parkir yang tidak masuk akal, bisa dibilang masih banyak berkeliaran di Indonesia.

Salah satunya adalah MM (40), yang nekat memungut tarif parkir Rp 20.000 per kendaraan kepada pengunjung Pameran Flora dan Fauna di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Seperti dilansir Tribun-Medan dari Wartakotalive.com, MM ditangkap Satpol PP akibat perbuatannya tersebut dan kasus ini dibawa ke persidangan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan sanksi denda Rp 500 ribu subsider kurungan 20 hari kepada MM, Jumat (13/9/2019).

(Baca Juga: Tarik Tarif Rp 3.000 Per Motor, Juru Parkir di Pekanbaru Dikasih Hukuman Ini Biar Malu)

Di depan hakim, MM mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan itu lagi.

"Tapi pelaku bisa menjadi jukir lagi, jika sudah melaksanakan putusan pengadilan tersebut," ujar Kasatpol PP Sawah Besar Jakarta Pusat, Sugiarso, Jumat (13/9/2019).

"Bagi kami bukan masalah berapa besar sanksinya atau berapa banyak yang kami tangkap. Tapi target kami berapa orang yang sadar setelah ini. Agar mereka patuhi aturan yang ada," sambungnya.

Sugiarso menjelaskan, setelah menerima adanya laporan tentang juru parkir nakal ini, pihaknya pun langsung mencari pelaku.

(Baca Juga: Sekali Parkir Bisa Kena Rp 100 Ribu, Polisi Amankan Juru Parkir di Objek Wisata Sam Poo Kong Semarang)

Setelah tertangkap, pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap MM.

Menurut pengakuan MM, ia meminta Rp 20 ribu agar tidak perlu lagi memintanya saat kendaraan keluar parkir.

Sugiarso menambahkan, MM sudah melanggar peraturan karena memungut tarif parkir di luar ketentuan, di mana tarif parkir mobil minimal Rp 3 ribu hingga maksimal Rp 15 ribu.

Sementara untuk kendaraan roda dua atau motor minimal Rp 2 ribu dan maksimal Rp 6 ribu.

"Pelaku juga ternyata baru bertugas dan belum memiliki surat tugas," ungkapnya.

Artikel ini dikutip dari tribun-medan.com dengan judul Nasib Juru Parkir Pungut Rp 20 Ribu pada Pengendara Ditangkap Satpol PP, Tarif di Luar Ketentuan