Dibanderol Mulai Rp 460 Jutaan, Toyota Sebut Harga Itu Masih Berdasarkan Regulasi Lama

Naufal Shafly - Kamis, 12 September 2019 | 17:40 WIB

Toyota Corolla Altis 2019 (Naufal Shafly - )

GridOto.com - PT Toyota-Astra Motor (TAM) menilai harga All New Corolla Altis masih mengikuti skema pajak lama.

Artinya, harga Corolla Altis ini masih terkena pajak kendaraan mewah, karena berjenis sedan.

Menurut Anton Jimmi, Direktur Marketing TAM, harga ini telah diatur agar kompetitif dan diterima konsumen.

"Perpres (Peraturan Presiden) memang sudah keluar, tapi turunan di dalamnya seperti PPnBM dan lainnya belum keluar," jelas Anton di kawasan SCBD, Jakarta (12/9).

(Baca Juga: Dianggap Lebih Elegan, Toyota Pilih Corolla Altis Sedan Ketimbang Hatchback di Indonesia)

Ia beharap, harga mobil berjenis sedan nantinya bisa lebih kompetitif, sesuai dengan isu bahwa pajak kendaraan bukan lagi ditentukan dari jenis kendaraan atau kubikasi mesinnya, melainkan dari emisi yang dihasilkannya.

Hal ini juga berlaku untuk varian hybrid Corolla Altis, yang harganya masih mengikuti regulasi saat ini.

Meski begitu, Anton mengaku belum bisa memastikan apakah harga Corolla Altis nantinya akan mendapat penyesuaian jika regulasinya sudah diresmikan.

"Untuk turun atau tidak, mohon maaf kami belum bisa berkomentar karena regulasinya juga belum keluar, kami belum tau isi aturan pajaknya bagimana," tutup Anton.

(Baca Juga: Corolla Altis Jadi Salah Satu Sedan yang Legendaris di Indonesia, Ini Alasannya!)

Sebagai informasi, All New Corolla Altis dibanderol Rp 468,2 juta untuk tipe G, tipe V Rp 489,3 juta, dan Rp 566,3 juta untuk varian hybrid.