Perusahaan Sepeda Listrik Tertarik Garap Motor Listrik, Apa Sih Bedanya?

M. Adam Samudra - Rabu, 11 September 2019 | 11:14 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Bisnar Pandjaitan saat mencoba motor listrik (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 soal motor listrik ternyata juga dinanti perusahaan dari luar sektor otomotif.

Misalnya saja United, perusahaan sepeda kayuh itu bahkan terjun ke dunia sepeda motor listrik bersaing dengan pabrikan lain.

Menariknya, perusahaan ini pun berani perkenalkan motor listrik di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, keputusan menentukan itu motor listrik atau sepeda listrik itu ada di Kementerian Perhubungan.

(Baca Juga: Harapan Wuling Soal Kendaraan Listrik di Indonesia)

"Dia yang mengkatagorikan sepeda listrik atau motor listrik. Karena ada spesifikasi tertentu yang menjadi standar mana kendaraan yang layak dikatagorikan sebagai kendaraan bermotor listrik mana yang tidak, mungkin dari batas kecepatan kapasitas mesin," kata Kompol Arif kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

"Setelah dari situ barulah Polri yang melaksanakan Undang - Undang untuk melakukan registrasi dan identifikasi terhadap kendaraan bermotor listrik tersebut," ucapnya lagi.

Lalu apa bedanya sepeda listrik dan motor listrik?

Sepeda listrik adalah rangkaian sepeda yang dikombinasikan dengan sebuah motor yang digerakkan dengan sebuah baterai, sehingga mudah digunakan oleh siapapun bahkan para manula.

(Baca Juga: Murah Banget, Segini Biaya Konsumsi Energi Mobil Listrik Wuling E100)

Meskipun kesadaran masyarakat untuk gunakan sepeda sebagai salah satu alat transportasi makin meningkat, sepeda belum bisa dijadikan alat transportasi utama seperti di negara maju pada umumnya.

Hal ini wajar saja, mengingat kondisi jalan-jalan di Indonesia, khususnya kota-kota besar yang dipenuhi kendaraan bermotor. 

Motor Listrik

Industri otomotif terus berkembang dan akhir-akhir ini muncul beragam tipe motor listrik yang digadang-gadang menjadi motor masa depan yang mengedepankan efisiensi dan daya tahan lebih baik.

Motor listrik juga ramah lingkungan, karena tidak mengeluarkan emisi gas buang yang menyebabkan polusi.

Oleh karena itulah motor listrik tidak mengeluarkan suara.

Pasalnya tenaga yang dimilikinya berasal dari energi baterai yang bisa diisi ulang.

Untuk diketahui, terkait regulasi kendaraan bermotor dengan penggerak listrik mengacu kepada ketentuan sebagai berikut :

- Dalam Pasal 64 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ disebutkan bahwa Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan

- Dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 ttg Kendaraan :

Pasal 6, disebutkan bahwa Setiap Kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan

Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak,

Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa Motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi :
a. motor bakar;
b. motor listrik;
c. kombinasi motor bakar dan motor listrik.