Hilang Kendali, Toyota Rush Terkoyak Hantam Truk Boks, Seorang Nenek Meninggal Dunia

Latifa Alfira Ulya - Selasa, 10 September 2019 | 16:00 WIB

Kondisi Toyota Rush ringsek setelah menghantam truk boks di Tol Surabaya-Mojokerto, Senin (9/9/2019). (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Kecelakaan maut antara mobil Toyota Rush dan truk boks terjadi di Tol Surabaya-Mojokerto kilometer 726+200/A, Senin (9/9/2019).

Melansir dari TribunMojokerto.com, Toyota Rush bernopol AG 1877 SL itu menghantam pantat truk boks bernopol B 9003 FVT.

Kerasnya benturan membuat bodi depan Toyota Rush terkoyak hingga tak berbentuk.

Peritiwa itu juga mengakibatkan seorang nenek penumpang Toyota Rush bernama Elisabeth (68) warga Gubeng, Surabaya meninggal dunia.

Sementara pengemudinya, Timotius Pinarto (71) mengalami luka di bagian kepala.

"Korban luka dibawa ke Petrokimia Gresik, sedangkan korban meninggal dibawa ke RSUD Mojokerto," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Bambang Sukmo Wibowo, Senin (9/9/2019).

(Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport Ngebut, Hilang Kendali Hantam Pembatas Jalan, Berakhir Terguling ke Parit)

Bambang menjelaskan, tabrakan itu bermula saat Toyota Rush melaju dari arah Jombang menuju Surabaya.

Mobil melaju dalam kecepatan 140 kilometer per jam menggunakan jalur lambat di sisi kiri jalan.

Setibanya di lokasi kejadian, mobil yang melaju dalam kecepatan tinggi itu hilang kendali.

Di depan Toyota Rush itu terdapat truk boks yang dikemudikan Waluyo (49) warga Wonogiri.

Karena jarak antara mobil dan truk terbilang dekat, Toyota Rush itu lantas tidak bisa melakukan pengereman secara maksimal.

Alhasil, tabrakan pun tidak dapat terhindarkan.

"Penanganan laka lantas diserahkan ke Satlantas Polres Gresik," jelasnya.

Menurut Bambang, laju mobil tersebut hilang kendali disebabkan kondisi fisik pengemudi tidak prima.

(Baca Juga: HR-V Hilang Kendali, Melaju Hingga Tabrak Vario, BeAT dan Daihatsu Terios. Satu Tewas)

"Pengemudi yang lelah dan mengantuk sehingga kurang konsentrasi dalam berkendara mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," tuturnya.

Nah, meskipun sedang dalam keadaan yang sehat dan prima, berkendara juga tidak boleh melebihi batas kecepatan yang sudah ditetapkan lo.

FYI, sebenarnya pemerintah telah mengatur standar kecepatan berkendara.

Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor, sebagai berikut:

1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan

2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota

4. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan

5. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman