GridOto.com - Populasi kendaraan listrik di Indonesia dipastikan akan meningkat pesat dalam beberapa waktu ke depan.
Hal itu lantaran sudah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan oleh Presiden Joko Widodo.
Lalu bagiamana terkait pengurusan surat-surat kendaraan listrik tersebut, seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)?
Menanggapi hal ini, Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman pun berikan tanggapannya.
(Baca Juga: Honda BeAT 'Santuy' Terobos Razia, Polisi Pada Melongo, Bikin Netizen Ngakak)
"Seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi itu harus didaftarkan. Undang-undang berkata seluruh kendaraan yang beroperasi diatas jalan. Baik digerakan oleh pengerak motor listrik itu harus didaftarkan," kata Kompol Arif kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Ia menilai, dalam pasal 64 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
Hal itu pun dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan :
Pasal 6, disebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas sususnan.
(Baca Juga: Mirip Film Aksi, Tembak-tembakan Antara Pengguna Toyota Innova dan Polisi Hingga Mobil Bolong-bolong!)
Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak.
Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa Motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi :
a. motor bakar;
b. motor listrik
c. kombinasi motor bakar dan motor listrik.