Ini Syarat Agar Mobil Penyandang Disabilitas Kebal Ganjil-Genap!

Latifa Alfira Ulya - Senin, 9 September 2019 | 14:30 WIB

Ilustrasi kawasan ganjil-genap (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Meskipun perluasan ganjil-genap sudah dimulai hari ini (9/9/2019), tapi untuk mobil yang mengangkut penyandang disabilitas bakal terbebas dari aturan tersebut.

Melansir dari Kompas.com, akan ada stiker khusus bagi mobil penyandang disabilitas, agar bisa terbebas dari aturan perluasan ganjil-genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, bahwa pemilik mobil yang biasa digunakan untuk penyandang disabilitas harus mengajukan permohonan agar mendapatkan stiker tersebut.

"Untuk memperoleh stiker disabilitas, pemohon membuat surat ke Dinas Perhubungan, tentu disertai dengan persyaratan administrasi," ujar Syafrin, Jumat (6/9/2019).

(Baca Juga: Taksi Online Enggak Jadi Kebal Ganjil-Genap, Ternyata Ini Alasannya)

Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain:

1. E-KTP untuk penyandang disabilitas berusia 17 tahun ke atas atau Kartu Identitas Anak (KIA) untuk yang di bawah 17 tahun.

2. Kartu keluarga

3. Foto yang menunjukkan kondisi pemohon

4. Fotokopi STNK mobil penyandang disabilitas

"Tapi jika yang bersangkutan tidak memiliki kendala fisik dalam mengakses sistem angkutan umum, maka stiker tidak kita berikan," jelas Syafrin lagi.

(Baca Juga: Peraturan Ganjil-Genap Bikin Fenomena Jual Beli Pelat Nomor Meningkat?)

"Kenapa demikian? Karena sistem angkutan umum Trans Jakarta saat ini sudah memberikan fasilitas terhadap kaum disabilitas untuk dengan mudah mengaksesnya," sambungnya.

Ia menambahkan, ada 231 stiker untuk mobil penyandang disabilitas yang diterbitkan.

Nantinya, mobil yang mengangkut penyandang disabilitas tetap akan ditilang, jika tidak ditempeli stiker khusus tersebut.

"Karena dalam ketentuan ini sudah diberikan pengecualian, tetapi yang bersangkutan ada prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan stiker," ujarnya.

Sekadar informasi, aturan perluasan ganjil-genap ini diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul "Mobil Penyandang Disabilitas Bisa Bebas Ganjil Genap, Ini Syaratnya"