Ini Syarat Agar Mobil Penyandang Disabilitas Kebal Ganjil-Genap!

Latifa Alfira Ulya - Senin, 9 September 2019 | 14:30 WIB

Ilustrasi kawasan ganjil-genap (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Meskipun perluasan ganjil-genap sudah dimulai hari ini (9/9/2019), tapi untuk mobil yang mengangkut penyandang disabilitas bakal terbebas dari aturan tersebut.

Melansir dari Kompas.com, akan ada stiker khusus bagi mobil penyandang disabilitas, agar bisa terbebas dari aturan perluasan ganjil-genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, bahwa pemilik mobil yang biasa digunakan untuk penyandang disabilitas harus mengajukan permohonan agar mendapatkan stiker tersebut.

"Untuk memperoleh stiker disabilitas, pemohon membuat surat ke Dinas Perhubungan, tentu disertai dengan persyaratan administrasi," ujar Syafrin, Jumat (6/9/2019).

(Baca Juga: Taksi Online Enggak Jadi Kebal Ganjil-Genap, Ternyata Ini Alasannya)

Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain:

1. E-KTP untuk penyandang disabilitas berusia 17 tahun ke atas atau Kartu Identitas Anak (KIA) untuk yang di bawah 17 tahun.

2. Kartu keluarga

3. Foto yang menunjukkan kondisi pemohon

4. Fotokopi STNK mobil penyandang disabilitas