Unit Lakalantas Cikamuning Penuh Bangkai Kendaraan, Polisi Minta Pemilik Ambil Atau Dimusnahkan

Ditta Aditya Pratama - Senin, 9 September 2019 | 13:04 WIB

Bangkai kendaraan yang terbengkalai di Unit Lakalantas Cikamuning (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Biasanya setelah kendaraan yang baru kecelakaan atau terkena operasi kepolisian akan ditahan di kantor polisi.

Namun sering kejadian sang pemilik kendaraan ternyata enggak tahu kemana kendaraannya, atau lebih parah bodo amat alias cuek saja tidak mau mengambil kendaraannya di kantor polisi.

Hal ini bisa terlihat di Unit Lakalantas Cikamuning, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Polisi meminta pemilik bangkai kendaraan yang hingga saat terparkir dan terbengkalai untuk segera mengambilnya ketika perkaranya sudah selesai.

(Baca Juga: Ngenes Lihatnya, Kawasaki Kaze 2-tak Langka Cuma Jadi Rongsokan di Bengkel)

Sebab jika selama kurang lebih 6 tahun tak kunjung diambil, polisi berhak melakukan pemusnahan karena adanya bangkai kendaraan tersebut hanya memenuhi Kantor Unit Lakalantas Cikamuning.

Kanit Lakalantas Polres Cimahi, Ipda Erin Heriduansyah, mengatakan, sebetulnya dari ratusan kendaraan bekas kecelakaan itu banyak yang perkaranya sudah selesai hanya saja tak kunjung diambil oleh pemiliknya.

"Ketika perkaranya sudah selesai dan masing-masing yang terlibat kecelakaan sudah tidak ada tuntutan lebih lanjut, ya harus diambil oleh pemiliknya," ujar Erin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (8/9/2019).

Dari ratusan bangkai kendaraan itu, jenisnya bermacam-macam, ada mobil dump truk, minibus, mobil pribadi dan yang paling banyak motor yang kondisinya memang sudah rusak parah.

(Baca Juga: Berawal dari Rongsokan, Yamaha YZ125 Berubah Jadi Dirt Bike Sangar)