GridOto.com - Pemprov DKI Jakarta, melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo akhirnya resmi mengumumkan perluasan area sistem ganjil genap (Gage) di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, yang mana salah satunya adalah perluasan Gage.
Namun, berdasarkan informasi yang dibagikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, setidaknya ada 12 kendaraan yang kebal terhadap peraturan ganjil genap ini.
Termasuk kendaraan roda dua dan kendaraan listrik.
(Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap Mulai Diberlakukan, Kadishub DKI: Hari Ini Sudah Banyak Dikenakan Tilang!)
Berikut adalah 12 jenis kendaraan yang tak akan terkena kebijakan Gage.
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM, dan BBG
8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Ketua MPR, DPR, DPD
c. ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM), dengan pengawasan dari Polri.