GridOto.com - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, meminta Kepolisian untuk melakukan penindakan hukum terhadap pelanggar pintu perlintasan sebidang kereta api (KA).
Hal ini sebagai upaya regulator dalam menekan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
"Aparat Kepolisian harus lebih agresif lagi untuk menindak pelanggar di perlintasan sebidang," kata Djoko di Jakarta, Minggu (8/9/2019).
Djoko menilai, perlintasan sebidang antara jalan kereta dan jalan, pada prinsipnya dibangun tidak sebidang.
Namun jika dibangun sebidang, hanya bersifat sementara yang harus memperhatikan keselamatan operasional KA dan penguna jalan raya.
(Baca Juga: Perlintasan Sebidang Banyak Makan Korban, Bagaimana Upaya Pemerintah?)
"Masalah perlintasan sebidang selalu kontroversial. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan akses jalan yang lebih singkat. Akan tetapi, di sisi lain, perlintasan itu juga menjadi sumber petaka," ujarnya.
Tak hanya menjadi simpul terjadinya kecelakaan, perlintasan sebidang merupakan titik kemacetan.
(Baca Juga: Sudah 40 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Cirebon Selama 2019, Semua Terjadi di Perlintasan Sebidang)
"Tingginya frekuensi perjalanan KA, sehingga mengakibatkan waktu tunggu untuk pengguna jalan raya semakin lama," beber dia.