Perda Tentang Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Bakal Dievaluasi, Begini Kata Anies Baswedan

Gagah Radhitya Widiaseno - Jumat, 6 September 2019 | 17:30 WIB

Petugas Dishub menderek mobil yang parkir sembarangan. (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 yang mengatur pemilik mobil wajib memiliki garasi memang sudah diterbitkan.

Seiring berjalannya waktu, Perda Nomor 5 tahun 2014 ini memang dinilai kurang efektif.

Menurut Kepala Dinas Pehubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Perda ini bakal dievaluasi lebih lanjut.

Syafrin mengatakan, evaluasi ini dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat tentang mobil yang diparkir di pinggir jalan lokal atau perumahan. Keberadaan mobil itu dianggap menyulitkan pengendara yang akan melintas di jalan permukiman.

Baca Juga: Bakal Nongol Versi Facelift-nya, Intip Rapor Penjualan Toyota Calya Selama Januari Hingga Agustus 2019

Sampai saat ini petugas baru sebatas menderek mobil yang diparkir sembarangan di jalan arteri maupun kolektor.

Nantinya, petugas akan menyasar parkir liar yang berada di jalan lokal, sehingga pemilik mobil wajib mempunyai garasi.

“Kami belum menyentuh jalan lokal, tapi ke depan akan kami lakukan karena sekarang masih mengevaluasi inti permasalahannya dulu,” ujar Syafrin.

Menurut Syafrin, Suku Dinas Perhubungan di lima wilayah telah diminta untuk melakukan pendataan parkir liar di jalan lokal.

Baca Juga: Mobil Listrik Nasional. Antara Mimpi dan Realita