GridOto.com - Mobil dinas Wakil Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat terciduk Operasi Patuh Muara Takus 2019 di Pekanbaru, Selasa (3/9/2019).
Melansir dari TribunManado.co.id, mobil dinas Toyota Fortuner itu ditilang dengan pelat nomor berlapis tiga.
Satu STNK diperiksa dan ternyata telah menunggak pajak kendaraan selama tiga bulan.
Dalam razia itu, mobil dinas sedang dikemudikan oleh sopir Wakil Bupati, Randi Aldora.
"Pada saat itu Pak Wabup memenuhi undangan Gubernur Riau," ujar Randi Aldora, Rabu (4/9/2019).
(Baca Juga: Toyota Innova Venturer dan Avanza Veloz Bakal Jadi Mobil Dinas Baru Pejabat Daerah Ini)
Ia menjelaskan, dirinya terkena razia karena di Pekanbaru tidak menggunakan aturan pelat nomor berlapis.
"Di daerah mereka tidak ada aturan menggunakan pelat belapis, makanya mereka curiga," imbuhnya.
Adapun tiga pelat nomor berlapis itu adalah pelat BA 2 E warna merah, BA 1046 BS warna hitam, dan BA 1585 E.
"Ketiganya ada STNK-nya," kata Randi.
Ia membenarkan memang satu dari tiga pelat mobil itu menunggak pajak.
"Pelat BA 1046 BS pada saat itu memang mati pajak sudah tiga bulan," paparnya.
(Baca Juga: Toyota Crown, Sejarah Panjang Mobil Dinas Menteri di Indonesia)
Anggota DPRD Tanah Datar, Anton Yondra menjelaskan bahwa aturan pemakaian mobil dinas memang menggunakan pelat nomor berlapis.
"Jika yang memakai bukan pejabat terkait, pelat yang digunakan ialah pelat hitam,” jelasnya.
Pada saat terjaring razia, mobil dinas Wakil Bupati Tanah Datar dibawa untuk mengisi bensin oleh sopirnya.
Sehingga pelat nomor yang digunakan adalah pelat nomor hitam BA 1046 BS.
Ia menambahkan, saat itu Wakil Bupati Tanah Datar memang sedang melakukan perjalanan dinas ke Pekanbaru dalam rangka menjadi pembicara di acara Riau Investment Forum 2019.
Artikel ini dikutip dari tribunmanado.co.id dengan judul Mobil Dinas Wakil Bupati Kena Razia Polisi, Plat Nomor Polisi Berlapis 3, STNK Mati Pajak 3 Bulan